Kemampuan Deteksi Dini Anak Berhadapan Dengan Hukum
Pada hari jumat, 3 Oktober 2014 ATMA mengadakan pelatihan pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang hukum, dengan jenis ketrampilan pencegahan dan deteksi dini terjadinya anak berhadapan dengan hukum. Kegiatan pelatihan ini bertempat di Kelompok Bermain Etnika, Mojolaban jam 09.15 - 11.30.
Adi C. Kristiyanto, SH. menjadi fasilitator dalam kegiatan pelatihan di Mojolaban |
Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Hukum
Acara dibuka langsung oleh Adi C. Kristiyanto, SH. yang merupakan fasilitator pada acara pelatihan ini. Acara ini dihadiri oleh ibu-ibu rumah tangga yang dengan sangat antusias mengikuti acara pelatihan.
Fasilitator menjelaskan terlebih dahulu mengenai hak anak. Apa yang dimaksud dengan anak dan hak-haknya, terutama mengenai hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan dan ABH menurut Passal 64 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban pidana.
Kemampuan untuk mendeteksi secara dini perubahan-perubahan yang terjadi pada anak merupakan hal yang penting, karena dapat mencegah anak-anak bersinggungan dengan hukum, terutama bagi orang tua yang memiliki anak-anak yang rawan berhadapan dengan hukum. Anak tersebut menjadi rawan berhadapan dengan hukum, bisa karena faktor lingkungan yang menyebabkan anak cenderung melakukan perbuatan-perbuatan yang membuat mereka berhadapan dengan hukum.
Definisi dari deteksi dini, yaitu upaya awal untuk mengenali atau menandai atau suatu gejala atau ciri-ciri yang ada ketika adanya perubahan pada diri anak. Manfaat bagi orang tua yang dapat melakukan pendeteksian diri adalah dapat mencegah anak melakukan perbuatan melanggar hukum dan sebagai dasar perencanaan sebuah program atau kegiatan bagi anak.
Fasilitator menjelaskan terlebih dahulu mengenai hak anak. Apa yang dimaksud dengan anak dan hak-haknya, terutama mengenai hak anak yang berhadapan dengan hukum. Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan dan ABH menurut Passal 64 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban pidana.
Kemampuan untuk mendeteksi secara dini perubahan-perubahan yang terjadi pada anak merupakan hal yang penting, karena dapat mencegah anak-anak bersinggungan dengan hukum, terutama bagi orang tua yang memiliki anak-anak yang rawan berhadapan dengan hukum. Anak tersebut menjadi rawan berhadapan dengan hukum, bisa karena faktor lingkungan yang menyebabkan anak cenderung melakukan perbuatan-perbuatan yang membuat mereka berhadapan dengan hukum.
Definisi dari deteksi dini, yaitu upaya awal untuk mengenali atau menandai atau suatu gejala atau ciri-ciri yang ada ketika adanya perubahan pada diri anak. Manfaat bagi orang tua yang dapat melakukan pendeteksian diri adalah dapat mencegah anak melakukan perbuatan melanggar hukum dan sebagai dasar perencanaan sebuah program atau kegiatan bagi anak.
Mengapa harus deteksi dini?
Ada kecenderungan tentang tumbuh kembang anak yang terjadi dimasyarakat, yaitu banyak orang tua yang ketika masih muda menghabiskan waktunya untuk bekerja, sedangkan anak banyak waktu dirumah; dan ketika orang tua semakin tua dan banyak waktu dirumah, anak semakin besar menggunakan banyak waktu berkembangnya diluar rumah. Jadi orangtua tidak bisa memantau tumbuh kembang anak-anak mereka. Mereka tidak mengenal anak mereka sendiri, sehingga ketika terjadi perubahan pada anak mereka, orangtua tidak mengetahuinya atau tidak menyadarinya.
Unsur deteksi dini, adalah:
Unsur deteksi dini, adalah:
- Relasi. Hubungan yang baik antara orangtua dan anak bisa menjadi deteksi dini perubahan pada anak. Karena hubungan kedua belah pihak baik, maka orangtua akan mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi pada anak mereka. Namun apabila hubungan orangtua dan anak tidak baik, anak cenderung tertutup pada orangtua. Anak-anak akan lebih percaya pada teman-temannya dibandingkan dengan orangtuanya sendiri. Sehingga apabila mereka menghadapi masalah, mereka akan mendatangi teman-teman atau orang lain yang mereka percaya dan bukannya orangtua mereka.
- Komunikasi. Melalui komunikasi orangtua dapat mengetahui perkembangan anak-anaknya. Apa yang terjadi di sekolah atau dengan teman-temannya. Sebaiknya ketika berkomunikasi, orangtua tidak bersikap menghakimi tetapi lebih santai dan mendengarkan. Komunikasi yang teratur dan sehat antara orangtua dan anak merupakan deteksi dini yang baik.
- Tradisi. Ada kebiasaan-kebiasaan pada anak yang akan diketahui oleh orangtuanya apabila hubungan dan komunikasi antara orangtua dan anak terjalin dengan baik. Fasilitator memberi contoh anaknya yang masih duduk di kelas 1 SD. Karena dia tidak memiliki adik atau kakak, ketika dia bertemu dengan anak kecil, dia akan selalu mencium anak kecil tersebut karena gemas. Fasilitator kemudian mengatakan pada anaknya bahwa tidak semua anak kecil dan bapak ibunya senang dicium, untuk itu si anak sebaiknya membatasi hanya mencium dan memeluk keluarga terdekatnya saja. Begitu juga ketika orangtua melihat perubahan tingkah laku pada anaknya, harus segera dicari tahu apa penyebabnya. Karena apabila perubahan tersebut mengarah ke hal yang tidak baik, maka orangtua bisa segera menegur atau membantu memperbaikinya.
- Konsumsi. Dari konsumsi si anak, orangtua juga dapat mendeteksi perilaku anak. Ketika anak yang biasanya makan banyak kemudian dia tidak mau makan, orangtua dapat mencari tahu penyebabnya. Apakah sakit, terlalu banyak jajan di luar, atau dia mulai mengkonsumsi narkoba.
- Perubahan fisik. Kalau kita adalah orangtua yang baik, kita pasti akan mengetahui jika ada perubahan fisik pada anak-anaknya, dan hal itu harus menjadi perhatian mereka. Seorang anak yang tadinya doyan makan, kemudian dia menjadi tidak mau makan, harus dicari tahu apa penyebabnya. Apakah dia sedang diet atau puasa atau apa. Jangan-jangan dia tidak doyan makan karena sedang mengkonsumsi narkoba. Karena narkoba menyebabkan pemakainya tidak doyan makan. Atau ketika orangtua melihat mata anaknya lebam, ketika ditanya kenapa, si anak menjawab jatuh atau terbentur pintu. Sebagai orangtua kita harus mencari tahu penyebabnya. Apa benar anak itu jatuh, atau karena berkelahi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi diperlakukannya deteksi dini anak berhadapan dengan hukum:
- Lingkungan. Bukan hal yang baru ketika kita mendengar bahwa lingkungan mempengaruhi kerentanan anak berhadapan dengan hukum. Anak-anak belajar dari lingkungannya. Ketika anak sering melihat ayahnya memukuli ibunya, dia belajar tentang kekerasan. Ketika anak sering melihat ayah ibunya bertengkar dan saling mencaci maki, dia belajar untuk membenci orang lain. Jadi orangtua sebaknya berhati-hati ketika bersikap dan bertingkah laku di depan anak-anak mereka, karena anak-anak, terutama balita cepat belajar dari sekitarnya.
- Media massa. Fasilitator sangat menyayangkan tayangan-tayangan televisi yang tidak mendidik anak-anak, seperti sinetron-sinetron yang disiarkan stasiun-stasiun TV di Indonesia. Dari tayangan-tayangan tersebut atau iklan-iklan yang salah kaprah, penonton yang kebanyakan masih anak-anak menjadi terpengaruh. Adegan-adegan kekerasan di sinetron-sinetron mengajarkan penonton yang kebanyakan anak-anak tentang kekerasan. Bahwa tidak apa-apa memukul atau berkelahi dengan temannya. Kekayaan yang selalu dipertontonkan di televise membuat anak-anak menginginkan barang-barang yang mungkin tidak terbeli oleh anak-anak itu sehingga untuk mendapatkannya mereka akhirnya mencuri.
- Psikologi. Adanya masa transisi anak-anak untuk menunjukkan jati diri mereka.
- Ekonomi. Tidak semua anak yang rentan berhadapan dengan hukum berasal dari keluarga miskin. Banyak juga anak dari kalangan ekonomi menengah ke atas yang rentan berhadapan hukum. Hal ini bisa disebabkan karena kurangnya perhatian orangtua terhadap anaknya. Orangtua mengabaikan kebutuhan kasih sayang anaknya. Bagi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin, biasanya anak yang rentan berhadapan dengan hukum adalah anak yang hidupnya di jalan. Dengan alasan membantu ekonomi orangtua, mereka bekerja sebagai pengamen atau penjual kaki lima. Apabila kebutuhan mereka tidak terpenuhi dan mereka salah bergaul, banyak juga yang akhirnya menjadi pencuri, atau menjadi korban perdagangan orang atau korban eksploitasi seksual.Pendidikan. Fasilitator sangat menyarankan agar anak-anak bersekolah karena pendidikan penting sekali bagi masa depan mereka. Biasanya anak-anak yang berhadapan dengan hukum malu untuk kembali ke sekolah. Namun Yayasan ATMA yang sudah bertahun-tahun menangani kasus-kasus anak selalu berusaha mengembalikan hak pendidikan anak-anak. Bagi mereka yang tidak mau lagi bersekolah di sekolah reguler, ATMA berusaha mendaftarkan ke pendidikan kejar paket, dimana waktu belajar mereka berbeda dengan sekolah reguler.
Anak Berhadapan dengan Hukum
Telah lebih dari 5 tahun Yayasan ATMA bekerja untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Berbagai upaya kami lakukan agar anak-anak yang berhadapan dengan hukum terpenuhi haknya. Mulai dari memberikan pelayanan pendampingan hukum, pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan psikososial. Dengan semakin banyaknya anak-anak berhadapan dengan hukum yang kami damping, kami menyadari bahwa kami juga harus memperhatikan anak-anak yang rentan berhadapan dengan hukum agar mereka tidak sampai bersinggungan dengan hukum. Untuk melakukan hal tersebut, kami tentu saja tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan bantuan dan kerjasama dari orangtua dan masyarakat.
Setiap tahun kami melakukan pemetaan daerah mana saja di wilayah Soloraya yang anak-anaknya rentan berhadapan dengan hukum. Kecamatan Mojolaban kami pilih karena beberapa bulan ini kami telah mendampingi beberapa anak berhadapan dengan hukum yang tinggal di wilayah ini. Kami berharap orangtua dan warga di kecamatan Mojolaban terbangun perspektif anaknya dan akan melakukan yang terbaik bagi kepentingan anak.
Setiap tahun kami melakukan pemetaan daerah mana saja di wilayah Soloraya yang anak-anaknya rentan berhadapan dengan hukum. Kecamatan Mojolaban kami pilih karena beberapa bulan ini kami telah mendampingi beberapa anak berhadapan dengan hukum yang tinggal di wilayah ini. Kami berharap orangtua dan warga di kecamatan Mojolaban terbangun perspektif anaknya dan akan melakukan yang terbaik bagi kepentingan anak.
Tujuan
Pelatihan diberikan dengan tujuan:
- Peserta mengenali suatu gejala dan ciri-ciri potensi terjadinya Anak Berhadapan Hukum.
- Peserta mampu mencari cara dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak agar anak yang rentan berhadapan dengan hukum dapat terhindar dan berhadapan dengan hukum.
Materi
- Anak dan hak anak. Materi ini diberikan untuk memberikan pemahaman pada orangtua terutama para ibu yang lebih banyak menghabiskan waktu dengan anak tentang hak-hak yang dimiliki oleh anak-anak mereka. Dengan memberikan pemahaman ini diharapkan para orangtua terbangun perspektif anaknya dan selalu mengutakanan kepentingan terbaik bagi anak-anaknya.
- Definisi, unsur, dan factor yang mempengaruhi dekteksi dini anak berhadapan dengan hukum. Dengan memiliki kemampuan mendeteksi dini, diharapkan anak dapat terhindar dari berhadapan dengan hukum, terutama bagi anak-anak yang rentan berhadapan dengan hukum.
0 comments:
Post a Comment