Program Bantuan Hukum
Sejak ATMA berdiri, pemberian layanan bantuan hukum menjadi fokus utama kegiatan dalam rangka untuk pemberdayaan dan pendidikan hukum bagi masyarakat dengan sasaran utama kelompok marjinal. Sejak tahun 1996, ATMA sudah menerima pengaduan dan menangani kasus-kasus struktural, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bantuan hukum yang diberikan di dalam maupun di luar peradilan, meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan, pendampingan dan pemberdayaan masyarakat.
Silahkan anda yang ingin menerima layanan bantuan hukum untuk datang sendiri ke kantor:
Yayasan ATMA
Jl. Mr. Sartono No. 75 Rt 06/Rw 21 Bibis Kulon, Surakarta 57135
Jawa Tengah, Indonesia
Telp/Fax: 0271-855015
Email: atma@indo.net.id
Kami juga memliki program bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Karena pada tahun 2011 Yayasan ATMA bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM dalam program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum dapat mengakses program ini dengan persyaratan memberikan bukti berupa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Kecamatan atau bukti lainnya seperti GAKIN dan Jamkesmas.
0 comments:
Post a Comment