Pages

Wednesday, August 27, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 2)

Logo Yayasan ATMA solo

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

  1. Pendampingan adalah setiap upaya atau proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk mendampingi, menguatkan, membimbing, maupun memfasilitasi anak dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh anak.
  2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  3. Pengurus Yayasan ATMA yang di maksud dalam peraturan ini adalah mereka yang namanya tercatat sebagai pengurus dalam dokumen resmi Yayasan yang berlaku.
  4. Staff adalah pelaksana program, kegiatan di ATMA dalam masing-masing fungsi dan jabatan yaitu sekretaris, bendahara, advokat dan community organizer.
  5. Direktur adalah penangungjawab program baaik internal dan eksternal dan bertangungjawab kepada pengurus.
  6. Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan Undang-Undang.
  7. Paralegal adalah seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
  8. Volunteer adalah seseorang atau sekelompok orang yang secara ikhlas karena panggilan nuraninya memberikan apa yang dimilikinya tanpa mengharapkan imbalan.
  9. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
  10. Sarana prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.

Pasal 2

Pendampingan terhadap Anak merupakan bagian dari perlindungan anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan keberlangsungan masa depan anak

Pasal 3

Tujuan diselenggarakannya pendampingan terhadap anak adalah:
  1. Terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak anak.
  2. Memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh anak.

Pasal 4 

Prinsip-Prinsip Pendampingan

  1. Penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak anak.
  2. Non-diskriminasi, tidak membeda-bedakan anak atas dasar latarbelakang apapun, yakni ras/etnis, agama, kelompok/golongan, maupun status sosial dan ekonomi.
  3. Empati, kepedulian, solidaritas, dan dedikasi yang tinggi pada anak.
  4. Tidak melakukan kekerasan kepada anak.
______________________________________________

BAB II

Sarana Dan Prasarana

Pasal 5

Di lingkup ruangan kantor ATMA dilarang merokok

Pasal 6

ATMA menyediakan ruangan konsultasi dan ruang tunggu yang ramah anak, meliputi:

  1. Ruang konsultasi dan ruang tunggu yang bebas asap rokok dan polusi.
  2. Sarana kursi, meja dan atribut lain yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Pasal 7

ATMA menyediakan perpustakan yang ramah anak, tidak ada gambar-gambar atau informasi yang berisi kekerasan atau apapun yang tidak patut  untuk dilihat, dibaca, dan didengar oleh anak.

Untuk melihat pembukaan:
Pembukaan
Untuk melihat isi:

0 comments:

Post a Comment