Pages

Saturday, August 16, 2014

Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Hak Anak

Kegiatan Penyuluhan Hukum Hak Anak

Kegiatan penyuluhan hukum hak anak diadakan pada hari Senin, 11 Agustus 2014. Melkianus Kura, SH, MPA selaku direktur ATMA menjadi pembicara pada kegiatan penyuluhan tersebut. Kegiatan penyuluhan Hukum Hak Anak diadakan di SD Klumprit 1, Sukoharjo. Dengan topik utama tentang hak-hak anak.

Melkianus Kura menjadi pembicara pada kegiatan Penyuluhan hukum hak anak
Melkianus Kura, SH, MPA menjadi pembicara pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Hak Anak

Hak Anak harus diberikan di setiap lapisan

Anak merupakan sosok yang paling lemah pada setiap lapisan (keluarga, masyarakat dan negara), karena anak masih belum mampu untuk mencukupi kebutuhannya sendiri. Seorang anak dalam kehidupan seharinya juga sangat rentan mengalami tindakan kekerasan baik yang disadari ataupun tidak disadari dalam kehidupan sehari-harinya. 

Indonesia sangat menyadari akan kerentanan terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak. Indonesia menjadi negara yang telah meratifikasi dan mengadopsi prinsip-prinsip dalam konvensi hak anak. Prinsip tersebut adalah prinsip dasar hak anak, yaitu prinsip non-diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup, keberlangsungan dan perkembangan serta prinsip atas penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam kehidupan kesehariannya bagi anak, sekolah merupakan rumah kedua mereka. Karena anak-anak lebih banyak berinteraksi melalui sekolah, selain dengan keluarga di rumah. Oleh karena itu, sekolah menjadi lembaga formal yang sangat penting dalam pencegahan permasalahan pelecehan akan hak anak ini. Sekolah tidak boleh lepas tangan dari setiap gerak-gerik siswa-siswi di sekolah. Sekolah seharusnya menerapkan sistem yang dapat melacak dan mengetahui ketika terjadi gerak-gerik aneh dari siswa-siswi mereka, sehingga sekolah dapat meminimalisir ketakutan dan kerentanan dari anak terhadap tindakan kekerasan pada diri mereka, yang kemudiannya menjadikan orang tua yakin untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah tersebut. 

Penyuluhan Hukum tentang Hak Anak
Acara Penyuluhan Hukum tentang Hak Anak

Tujuan

Tujuan diadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Hak Anak adalah:
  1. Orang tua dan Guru memahami akan hak-hak anak.
  2. Meningkatkan peran aktif orang tua dalam mengawasi dan memotivasi anaknya agar dapat berkembang sesuai dengan harapan orang tua, tanpa mengesampingkan kondisi anak.

Materi yang diberikan

Secara umum materi yang diberikan adalah mengenai perlindungan hukum yang diberikan bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga. Materi tersebut antara lain adalah :
  1. Definisi anak
  2. Alasan hak anak harus dipernuhi
  3. Definisi dan prinsip hak anak
  4. Pemegang hak dan pengemban tugas
  5. Siapa yang termasuk dalam anak berhadapan dengan hukum dan aturan internasional dan nasional yang mengatur tentang ABH.

Suasan kegiatan penyuluhan
Suasana kegiatan penyuluhan

1 comments:

  1. Making Money on betting apps | How do I make money?
    To bet หาเงินออนไลน์ on horse races, you must bet money on the race that has already been won. You can follow the steps below to make money online.

    ReplyDelete