Plank

Penampakan plang kantor yayasan ATMA Solo.

Banner Perjuangan Untuk Perempuan

Perempuan berhak mendapat keadilan dan bebas dari kekerasan

Salah satu prog ATMA

Pelatihan pencegahan dan penanganan di Wonogiri yang merupakan kerja sama dengan WDP pada tahun 2012

Meeting

Pertemuan dengan WDP

Meeting2

Pertemuan yang diadakan oleh ATMA

Pages

Friday, September 26, 2014

Adakah Hak Asasi ABH Yang Berada Dalam Penjara? (part 2)

Perlindungan Anak dan Peradilan Anak

Peradilan Anak dan Perlindungan Anak merupakan dua hal yang berbeda tetapi memiliki tujuan yang sama. Kedua hal tersebut untuk memberikan hak kepada anak-anak yang notabene berbeda dengan orang dewasa. 

Hak Anak
Children of War by Leon Pessler
Anak berada dalam posisi yang rawan ketika terjadi konflik atau peristiwa lainnya. Dalam peperangan, perbudakan, atau peristiwa lainnya, anak seringkali dipergunakan sebagai tameng hidup atau dipekerjakan untuk menekan biaya. Pengalaman Eglantyne Jebb dalam perang dunia I di Semenanjung Balkan sewaktu menjadi sebagai Tenaga Medis Penolong telah mendorong dia tentang perlunya tindakan yang berkesinambungan guna melindungi kepentingan anak. Deklarasi Jenewa tahun 1924 menyatakan bawa laki-laki dan perempuan dari segala bangsa menerima kewajiban yang menuntut bahwa anak-anak harus diberikan sarana yang perlu untuk perkembangannya yang normal, baik secara materi maupun spiritual. Dalam mukadimahnya dinyatakan bahwa umat manusia berkewajiban memberikan kepada anak-anak apa yang terbaik yang dapat diberikannya.

Dalam perkembangannya kemudian, muncul beberapa deklarasi lain sehubungan dengan hak asai anak, yaitu:
  1. Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang disetujui dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 20 November 1989.
  2. Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Di Indonesia konvensi ini diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
  3. Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. Di Indonesia, konvensi ini siratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja.
  4. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Di Indonesia, konvensi ini diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawai atau merendahkan martabat manusia.
Di Indonesia, instrumen hukum perlindungan terhadap anak tersebar dalam beberapa peraturan. Beberapa instrumen hukum tersebut antara lain: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Keppres nomor 77 tahub 2003 tentang pembentukan komisi perlindungan anak Indonesia. Sedangkan payung hukum terhadap pengakuan hak asasi manusia terdapat pada ketetapan majelis permusyawaratan rakyat nomor XVII/1998.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pengadilan anak terdapat prinsip dasar yang harus dilaksanakan, yakni: Prinsip Non Diskriminasi, Kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak. Yang dimaksud dengan asas kepentingan terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.


Peradilan dan Perlindungan Anak
Anak membutuhkan Peradilan dan Perlindungan yang layak
Dalam pasal 37 d Konvensi Hak Anak disebutkan bahwa: setiap anak yang dirampas kebebasannnya harus diperlakukan secara manusiawi dan menghormati martabat manusia yang melekat dan dalam suatu cara dan mengingat akan kebutuhan-kebutuhan orang pada umumnya. Terutama setiap anak yang dirampas kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali penempatannya itu dianggap demi kepentingan si anak dan harus mempunyai hak untuk mempertahankan kontak dengan keluarga melalui surat meneyurat dan kunjungan, kecuali dalam keadaan-keadaan yang luar biasa. Khusus mengenai anak yang dirampas kebebasannya, setiap anak berhak untuk:
  1. Mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.
  2. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
  3. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
  4. Untuk anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum, berhak untuk dirahasiakan. (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak). 
Persoalan dimulai ketika menginjakkan kaki di lembaga permasyarakatan. Kemudahan akses bertemu dengan anak, akan disamakan dengan akses bertemu dengan orang dewasa. Hal ini berdampak akan menyulitkan pembesuk untuk bertemu dengan anak. Setidaknya, lamanya waktu untuk menunggu akan bertambah. Kedua, sewaktu di[anggil keluar, anak biasanya akan melewati beberapa blok yang dijaga oleh orang dewasa. Ketiga, tempat besuk yang dijadikan satu dengan para narapidana dewasa juga menimbulkan ketidaknyamanan tersendiri.

Faktor kedua adalah aktivitas keseharian mereka. Di dalam lembaga permasyarakatan, aktivitas anak sangat terbatas dan dibatasi oleh tembok-tembok. Interaksi anak tidak hanya dengan sebayanya atau dengan petugas, akan tetapi juga dengan narapidana dewasa. Apalagi pada waktu istirahat, mereka akan bersama-sama berbaur dengan kelompok dewasa. Apalagi dengan adanya pengelompokan narapidana dewasa, sekedar berbicara atau dekat dengan salah satu kelompok berarti akan menciptakan ketegangan yang dapat saja berujung dengan konflik.

Faktor ketiga adalah kesehatan, higinisitas dan kandungan gizi makanan. Beban kapasitas yang melebihi ketentuan dengan ketersediaan anggaran dari pusat, pilihan untuk mengurangi porsi atau mengurangi kualitas makanan adalah pilihan yang burutk tetapi tidak dapat dihindari. Pengistimewaan kualitas makanan bagi anak juga akan menambah beban kerja dan lebih menambaha anggaran sehingga kecil kemungkinan dapat dilaksanakan. Pengurangan kualitas makanan akan berdampak pada kesehatan di masa pertumbuhan anak. Belum lagi pada masa itu adalah masa dimana anak semestinya berada di sekolah.

Faktor keempat adalah petugas yang seringkali tidak mendapatkan pelatihan khusus dalam mengurus anak. Tidak dibekalinya secara khusus petugas akan mengakibatkan perlakuan yang menyamakan narapidana dewasa dengan anak.

Thursday, September 25, 2014

Adakah Hak Asasi ABH Yang Berada Dalam Penjara? (part 1)

Hak Asasi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Penjara

Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum berbeda dengan orang dewasa dimata hukum. 

Penjara anak
Ilustrasi
Dewasa ini, banyak anak yang berhadapan dengan hukum. Baik sebagai pelaku kejahatan ataupun korban dari kejahatan maupun yang menjadi saksi. Sebagai korban dari kejahatan, proses hukum mengharuskan mereka berhadapan dengan hukum. hal ini adalah fakta yang menyakitkan bagi anak. Tidak saja rutinitas sidang yang membosankan, akan tetapi juga akan berdampak besar secara psikologis bagi anak.

Pengaturan mengenai anak terdapat berbagai macam yang tersebar dalam Undang-undang. Sebagai contoh, dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), untuk disebut sebagai anak adalah dia yang berumur kurang dari 21 tahun (Passal 33o). Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, usia anak-anak adalah mereka yang berumur kurang dari 19 tahun (untuk laki-laki) dan 16 tahun (untuk perempuan). Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, batas usia untuk disebut sebagai anak adalah 18 tahun (Pasal 1(1)). Sedangkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun.

Perbedaan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak adalah: Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang hal ikhwal anak sebagai korban. Sedangkan Undang-Undang Peradilan Anak mengatur tentang hal ikhwal anak sebagai pelaku kejahatan.

Sebagai lex specialist, acuan umur sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Peradilan Anak akan menentukan proses beracara dan pengenaan hukuman. Apabila sebagai korban, maka ketentuan hukum yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Sedangkan apabila anak sebagai pelaku, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang akan dipergunakan sebagai dasar hukum.

Bagi Negara (dalam hal ini diwakili oleh aparatur penegak hukum), memproses secara hukum anak-anak adalah berada dalam persimpangan. Konsideran menimbang pada kedua Undang-Undang mengharuskan aparatur penegak hukum untuk mempertimbangkan semua aspek sebelum pengenaan aturan dijalankan. Meneruskan kasus sampai dengan pengadilan akan berdampak sebagaimana telah digambarkan dalam alinea pertama tulisan ini, akan tetapi tidak meneruskan kasus sampai pengadilan juga harus bertanggung jawab terhadap korban dari tindak pidana yang telah dilakukannya. Masa depan mereka akan sangat dipengaruhi oleh sebuah pilihan untuk memproses atau tidak memproses tindak pidana pelanggaran ataupun kejahatan yang telah terjadi.

Hak Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum berbeda dengan orang dewasa yang melakukan tindakan pidana.

Saat ini, anak berhadapan dengan hukum di Solo dan berbagai kota di Indonesia marak terjadi. Berbagai tindak pidana seperti pencurian, pemerasan, perkelahian, perkosaan, dll terjadi di berbagai kota di seluruh Indonesia. Aparatur penegak hukum sebagian telah memberikan perhatian dengan adanya petugas khusus yang menangani persoalan anak. Akan tetapi, ketika putusan dari pengadilan menyatakan bahwa anak harus ,emjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara, maka akan mengalami satu fase dimana dirinya tidak lagi bebas untuk kemana saja. Apalagi, tidak semua Kabupaten/Kota telah mempunyai Rumah Tahanan Negara khusus untuk anak. Bahkan, dalam Rumah Tahanan Negara sering dijumpai masalah-masalah sebagai berikut:
  1. Belum adanya Rumah Tahanan Negara khusus anak di tiap kabupaten di Indonesia.
  2. Hampir di semua Rumah Tahanan Negara di Indonesia mengalami kelebihan muatan atau daya tampung. Hal ini menyebabkan kelebihan kapasitas setiap selnya.
  3. Anak berhadapan dengan hukum ditempatkan dalam sel yang berbeda tapi berdekatan dengan ruangan yang para pelaku kejahatan usia dewasa.
  4. Kebersihan dari Rumah Tahanan Negara juga tidak sepenuhnya terjaga.
  5. Sewaktu siang dan saatnya untuk berjemur atau melakukan aktivitas diluar sel, anak yang berhadapan dengan hukum berbaur menjadi satu dengan para narapidana.
  6. Sewaktu mendapatkan jatah makan, anak-anak mendapatkan menu yang sama dengan narapidana dewasa sehingga secara gizi kurang memenuhi.

Thursday, September 4, 2014

Pentingnya Pola Asuh Anak Untuk Pemenuhan Hak-Hak Anak

Cara Asuh Orang Tua Kepada Anak Adalah Bagian Dari Pemenuhan Hak-Hak Anak

Senyuman Keluarga

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan YME yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dan belum matang secara fisik, mental, moral, spiritual dan sosial sehingga secara sosial budaya anak tidak hanya bergantung pada orang tua/keluarga juga pada sistem yang berlaku di masyarakat. Sebagai manusia, anak memiliki hak asasi yang harus dihormati, dipromosikan, dipenuhi dan dilindungi.

Di samping itu anak sebagai tunas yang potensial dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, maupun sosial dan memiliki akhlak yang mulia. Karena sifatnya, maka tumbuh kembang anak harus dilakukan dalam lingkungan yang melindungi dari segala bahaya dalam bentuk pengasuhan yang optimal.

Perlindungan anak menjadi hal yang harusnya menjadi komponen penting dalam isu hak asasi manusia di Indonesia. Upaya-upaya telah dilakukan untuk merealisasikan mekanisme perlindungan anak yang komprehensif. Konvensi Hak Anak salah satunya, mengikat Negara-Negara untuk menghormati, mempromosikan dan memenuhi hak-hak anak. Ini mempersyaratkan diciptakannya lingkungan yang protektif dimana semua anak bebas dari segala bahaya/hal yang merugikan anak.

Kota Layak Anak

Kota Surakarta sebagai kota yang mencanangkan diri sebagai kota menuju “Kota Layak Anak” ternyata tidak terbebas dari permasalahan pemenuhan dan perlindungan hak anak. Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka mensukseskan program ini baik berupa program fisik maupun program non-fisik yang berupa pembentukan organisasi-organisasi Anak ditingkat Kalurahan.

Fenomena tentang ABH (Anak yang Berkonflik dengan Hukum) akhir-akhir ini sangat marak, baik itu anak sebagai pelaku atau korban. Perubahan masyarakat yang sangat pesat akibat globalisasi telah mempengaruhi nilai-nilai dan kebiasaan hidup, masyarakat yang dahulunya hidup dalam suasana komunal sekarang telah berubah menjadi masyarakat yang individual dan matrialistik yang menjadikan masyarakat berpikir praktis dan pragmatis. Hal ini sangat mempengaruhi kehidupan anak-anak, karena orang tua mereka sangat sibuk bekerja untuk mengejar materi sehingga anak-anak tidak mendapat perhatian yang cukup.

Karena kurangnya perhatian dari orang tua, anak tidak merasa aman dan nyaman lagi dirumah, kemudian mereka mencari tempat di luar yang oleh mereka dirasa cukup bisa menerima keadaan mereka. Dengan mulai hidup di luar ini kemudian kebiasaan-kebiasaan negatif mulai mempengaruhi anak. Beberapa media massa telah menginformasikan bahwa banyak sekali anak-anak yang telah menjadi korban penculikan, perkosaan, pelecehan seksual, penipuan dan korban kekerasan fisik, dari sisi anak sebagai pelaku banyak sekali anak yang menjadi pelaku pencurian, penjambretan, pemerasan, penipuan, pelaku penganiayaan, dan pelaku kejahatan seksual.

Kegiatan ATMA untuk menjadikan Solo KLA (Kota Layak Anak)

ATMA melakukan pelatihan hak anak
Kegiatan Penyuluhan Hukum Hak Anak Berita terkait dapat dilihat disini

Yayasan ATMA Solo sangat menyadari, bahwa kerentanan terhadap permasalahan ABH belum tertangani dengan baik. Untuk menghadapi kerentanan tersebut dan mempersiapkan masyarakat menjadi lebih aware terhadap permasalahan anak, Yayasan ATMA Solo sering bekerjasama dengan mahasiswa dari universitas-universitas yang ada di kota Solo untuk mengadakan seminar ataupun penyuluhan kepada masyarakat solo pada umumnya. Upaya pencegahan ini dilakukan dari dua sisi, yang pertama dari sisi domestik yaitu keluarga dan yang kedua adalah dari sisi pribadi yaitu ketahanan diri dari anak itu sendiri.

Dari sisi domestik kegiatan ini dilakukan dengan mengajak ibu-ibu PKK untuk memahami hak-hak anak dan pola asuh terhadap anak. Cara asuh orang tua kepada anak merupakan bagian dari pemenuhan hak anak, bagaimana kita bisa kita menuntut anak untuk menghormati kepada orang yang lebih tua, kalau orang tua tidak pernah mendidik anak untuk menghargai orang lain melalui contoh kehidupan sehari-harinya. Bapak yang menghargai ibu dan demikian pula sebaliknya, hal merupakan salah satu hak anak untuk belajar menghargai orang lain terutama orang yang lebih tua.

Anak adalah pencontoh yang luar biasa, jadi orang tua harus lebih berhati-hati dalam berbicara, bersikap, bertindak dan memperlakukan anak agar anak-anak dapat mencontoh perbuatan baik orang tua dan lingkungan sekitarnya. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah mendorong orang tua untuk mengembangkan Pola Asuh Demokratis sangatlah penting, karena dalam pola asuh ini cenderung memprioritaskan kepentingan anak, akan tetapi tidak ragu dalam mengendalikan mereka, orang tua dengan perilaku tersebut bisa bersikap rasional, selalu mendasari tindakannya pada rasio atau pemikiran-pemikiran disamping itu orang tua dengan tipe ini juga realistis terhadap kemampuan anak, tidak berharap yang berlebihan yang melampaui kemampuan anak.

Sisi pribadi yaitu ketahanan diri dari anak itu sendiri, dilakukan dengan dua jenis kegiatan yaitu penyuluhan dan pemutaran film. Dalam kegiatan penyuluhan dipaparkan mengenai ABH mulai dari penyebab sampai dengan resiko-resikonya, gaya hidup (Life Style) dan Pergaulan Bebas, serta tentang anak dan tertib lalu lintas. Kegiatan pemutaran film mengambil tema Kekerasan Anak (anak menjadi korban kekerasan dan anak menjadi pelaku kekerasan), Bahaya Narkoba, dan Gaya Hidup Konsumerisme. Kegiatan yang telah berjalan mendapat apresiasi dari peserta dan berlangsung dinamis. Dengan adanya kegiatan semacam ini bagi masyarakat/orangtua diharapkan paham cara mengasuh anak yang tepat dan bagi anak diharapkan mampu memahami kerentanan di lingkungan sekitarnya dan memiliki ketahanan diri untuk tidak menjadi ABH.

Tuesday, September 2, 2014

Anak Belajar Dari Lingkungan Mereka

Children Learn From What They Live With

(Anak Belajar Dari Lingkungan Mereka Tinggal)

Tri Susanto dalam Indonesia Mengajar
Photo by Tri Susanto (salah satu pengajar di Indonesia Mengajar)
ajarkan anak-anak dengan perasaan gembira

Anak Belajar Dari Lingkungan Sekitar Mereka

Ya, anak lebih banyak belajar dan mengembangkan kepribadian mereka berdasarkan lingkungan sekitar mereka. Anak-anak seperti kertas putih yang polos, dan orang-orang disekitar merekalah yang memberikan coretan-coretan sehingga membentuk kata-kata yang terlukis didalam kertas putih tersebut. Setiap coretan yang masuk tentu saja tidaklah selalu hal yang positif, terkadang ada juga memberikan coretan yang sangat berbeda atau bahkan memberikan kesan negatif, tetapi memang itulah kehidupan yang  akan membentuk anak tersebut.

Dari semuanya itu tergantung para orang tua dalam mendidik anak. Orang tua merupakan sosok yang akan selalu dilihat dan ditiru anak. Mereka yang memiliki tanggung jawab untuk lebih memperhatikan anak, sehingga anak tersebut dapat menjadi lebih baik. Orangtualah yang lebih banyak membentuk seorang anak. Walaupun hanya dengan kata-kata yang diterima oleh anak disetiap harinya, hal tersebut sudah mampu membentuk anak-anak.

Hal tersebut dapat dihubungkan dengan sebuah penelitian oleh Masaru Emoto dari Jepang. Beliau meneliti tentang efek kata-kata dan pikiran terhadap air. Hasil penelitannya adalah air yang diberi ucapan kata-kata yang positif akan membentuk butiran kristal yang sangat indah dan sempurna. Sedangkan air yang diberi ucapan kata-kata yang negatif akan membentuk gumpalan buruk tak beraturan. Anak-anakpun juga demikian, apabila setiap harinya yang mereka terima adalah kata-kata positif dan membangun, tentu saja mereka akan menjadi positif juga. Begitupun juga sebaliknya apabila setiap harinya menerima kata-kata negatif, tentu mereka juga akan berkembang menjadi orang yang negatif.

Dorothy Law Nolte dalam karya puisinya yang berjudul "Children Learn What They Live" merupakan karya yang indah, yang merefleksikan bagaimana semua hal yang ada disekitar anak-anak akan membentuk anak tersebut di masa depannya.


CHILDREN LEARN WHAT THEY LIVE 

Dorothy Law Nolte 

If a child lives with criticism, 
he learns to condemn. 
If a child lives with hostility, 
he learns to fight. 
If a child lives with fear, 
he learns to be apprehensive. 
If a child lives with pity, 
he learns to feel sorry for himself. 
If a child lives with ridicule, 
he learns to be shy. 
If a child lives with jealousy, 
he learns what envy is. 
If a child lives with shame, 
he learns to feel guilty. 

If a child lives with encouragement, 
he learns to be confident.
If a child lives with tolerance, 
he learns to be patient.
If a child lives with praise,
 he learns to be appreciative. 
If a child lives with acceptance, 
he learns to love. 
If a child lives with approval, 
he learns to like himself. 
If a child lives with recognition, 
he learns that it is good to have a goal. 
If a child lives with sharing, 
he learns about generosity.
If a child lives with honesty and fairness,
 he learns what truth and justice are. 
If a child lives with security,
 he learns to have faith in himself and in those about him.
If a child lives with friendliness, 
he learns that the world is a nice place in which to live. 

If you live with serenity, your child will live with peace of mind. 
With what is your child living? 

Source: Canfield, J. & Wells, H. C. (1976). 100 ways to enhance self-concept in the classroom: A handbook for teachers and patents. Boston: Allyn & Bacon.

Puisi tersebut digubah dalam bahasa Indonesia:


Jika anak anda banyak dicela maka;

Ia akan terbiasa menyalahkan orang lain.
Jika anak anda banyak dimusuhi maka;
Ia akan terbiasa menentang dan mendendam.
Jika anak anda banyak ditakut-takuti maka; 
Ia akan selalu merasa cemas dan gelisah.
Jika anak anda banyak dikasihani maka; 
Ia akan terbiasa meratapi nasibnya.
Jika anak anda selalu di olok-olok maka; 
Ia akan menjadi rendah diri dan pemalu.
Jika anak anda selalu dilingkupi oleh rasa iri maka; 
Ia akan terbiasa merasa bersalah.
Jika anak anda selalu dibohongi maka; 
Ia akan terbiasa hidup dalam kepalsuan.
Jika anak anda terlalu banyak ditolong maka; 
Ia akan terbiasa hidup tergantung pada orang lain.

Akan tetapi...
Jika anak anda banyak diberi pengertian maka;
Ia akan terbiasa menjadi penyabar.
Jika anak anda banyak diberi dorongan maka;
Ia akan terbiasa untuk percaya diri.
Jika anak anda banyak dipuji maka; 
Ia akan terbiasa untuk menghargai orang lain.
Jika anak anda selalu diterima oleh lingkungannya maka;
Ia akan terbiasa menyayangi dan mengasihi.
Jika anak anda tidak banyak dipersalahkan maka;
Ia akan bangga menjadi dirinya sendiri.
Jika anak anda banyak mendapatkan pengakuan maka;
Ia akan dengan pasti menetapkan tujuan hidupnya.
Jika anak anda diperlakukan dengan jujur maka;
Ia akan terbiasa untuk berbuat benar.
Jika anak anda diasuh dengan tidak berat sebelah maka;
Ia akan terbiasa untuk berbuat adil.
Jika anak anda mengenyam rasa aman dirumah maka;
Ia akan terbiasa untuk mempercayai orang disekitarnya. 
Jika anak anda banyak diberi kesempatan maka;
Ia akan menjadi anak yang berani berekspresi dan kreatif.
Jika anak anda banyak diberi kepercayaan maka;
Ia akan menjadi anak yang mandiri.
Jika anak banyak mendapatkan cinta kasih maka;
Ia akan menjadi orang yang peduli dan penuh empati. 

Betapa Indahnya dunia ini.... 
 Wahai para orang tua dimanapun anda berada..... 
Sesungguhnya kitalah yang menentukan akan menjadi seperti apa wajah dunia ini melalui anak-anak kita tercinta....

Semua hal yang anak kita biasa alami atau kehidupan yang mereka jalani, akan membuat dan membentuk mereka berdasarkan pengalaman mereka. Mari kita coba bayangkan, apabila setiap anak di Indonesia terbentuk berdasarkan keinginan orangtuanya untuk menjadikan kehidupan anaknya menjadi lebih baik, dan memberikan kesempatan untuk berkembang menjadi orang yang positif. Tentunya anak-anak Indonesia akan menjadi orang yang hebat semua, dan membuat Indonesia menjadi lebih maju lagi.

Para orangtua, mari kita jadikan kehidupan setiap anak kita lebih indah dan berwarna. Coba berikan hal yang positif setiap harinya kepada anak anda, walaupun hal tersebut hanya sebuah kata-kata saja, akan tetapi sedikitnya cukup untuk mengubah anak anda menjadi orang yang lebih baik.

Sumber Puisi Gubahan Indonesia: sini

Pilih Pekerjaan Atau Suami?

Suami Tidak Memberi Nafkah Pada Istri

Istri tanpa nafkah seorang suami
Ilustrasi Istri Tidak Diberi Nafkah Oleh Suami

Pertanyaan:

Saya, perempuan 35 tahun. Sudah menikah selama 3,5 tahun dengan 1 orang anak. Saya bekerja menjadi pembantu rumah tangga dengan penghasilan minim. Untuk menutupi kekurangan tersebut sore harinya sepulang dari rumah majikan, saya membuat gorengan untuk saya titipkan di warung. Suami saya tidak mempedulikan usaha yang telah saya lakukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Suami saya tidak punya pekerjaan tetap, suka berjudi dan minum-minuman keras, bahkan ia tak segan-segan memukul juga mengumpat dengan kata-kata yang kasar apabila sedang marah. Kadang saya merasa tidak kuat dengan perilaku suami. Suatu ketika saya mendapat tawaran bekerja ke pulau Batam yang saya dapat dari salah seorang teman, saya tertarik ingin bekerja kesana karena tawaran gaji yang tinggi. Saya mohon saran atas permasalahan yang saya hadapi? terima kasih. (NN, di Sukoharjo)

Jawaban:

Suami ibu telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti diatur dalam UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) No 23 Tahun 2004. KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Lingkupnya bisa suami, istri, anak, ada hubungan keluarga, termasuk orang yang tinggal satu rumah. Perkara kdrt sifatnya adalah delik aduan, artinya pihak pelapor atau korban dapat mencabut perkaranya untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya. 

Proses hukum untuk KDRT bisa dilakukan atas perkara yang ibu alami, UU memberikan jaminan perlindungan kepada korban. Namun ketika korban hendak melapor perlu ada banyak pertimbangan apakah betul-betul ingin memproses perkaranya secara hukum. Langkah hukum bisa ditempuh apabila upaya mediasi secara kekeluargaan tidak dapat dicapai. Misalnya sebelum ibu melaporkan ke pihak berwajib ibu meminta bantuan pihak ketiga seperti anggota keluarga lainnya membicarakan masalah tersebut atas perilaku suami. Apabila gagal, ibu bisa menempuh proses hukum baik pidana ataupun perdata. 

Terkait niat ibu untuk bekerja ke luar daerah. Alangkah baiknya ibu mengklarifikasi informasi tersebut, agen yang menyalurkan, jenis pekerjaannya, legalitas informasi tersebut ke dinas tenaga kerja setempat. Jangan sampai ibu malah menjadi korban penipuan, jangan hanya tertarik karena gaji yang tinggi. Dari beberapa kasus banyak perempuan yang menjadi korban perdagangan orang dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi. Tentunya hal-hal semacam ini sebagai perempuan harus ekstra hati-hati apalagi ibu terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan kdrt yang ibu alami. Terima kasih, semoga jawaban kami bermanfaat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih (TIM Yayasan ATMA solo).


Apabila para pembaca memiliki pertanyaan seputar tentang hukum, terutama dengan fokus masalah gender/KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), masalah anak berhadapan dengan hukum, dan masalah HAM, anda dapat mengirimkan pertanyaan anda ke kami. Pertanyaan dapat dikirimkan via pos, e-mail ataupun comment langsung pada tiap postingan kami di konsultasi.

Untuk via pos dapat di alamatkan ke:

Yayasan ATMA
Jl. Mr. Sartono No. 75 Rt 06/RW 21, Bibis - Surakarta 57135
Jawa Tengah
Indonesia

Untuk via e-mail dapat dikirimkan ke:

yayasanatmaindonesia@gmail.com

Ketika anda mengirimkan pertanyaan kepada kami, terutama yang melalui pos dan e-mail, harap disertai dengan nama, alamat dan no telp yang dapat kami hubungi (Untuk keperluan feedback terhadap jawaban kami). Kami akan merahasiakan identitas anda.

Kami tunggu pertanyaan anda, dan semoga jawaban dari kami membantu anda. Terima kasih.