Pages

Friday, August 8, 2014

Penipuan oleh anak dibawah umur melalui media forum kaskus (part 3)

Proses Hukum HH Tetap Jalan

Pidana Anak

SOLO – Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, kasus yang membelit tersangka HH terus jalan. Polisi memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo jika berkas telah dianggap lengkap. Penyidik juga akan menahan tersangka, jika dalam aktivitas sehari-hari kembali mengulangi perbuatannya.

Salah satu pendamping HH dari Yayasan Atma Solo, Dunung Sukocowati, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengaku telah menerima pemberitahuan penangguhan penahanan HH dari penyidik. Ia menginformasikan, HH keluar dari tahanan Polresta Selasa pagi. Ia dijemput oleh orangtuanya.



“Kami tetap akan mendampingi HH hingga kasus itu tuntas,” papar Dunu, Rabu (1/5/2013).
Keluarga dan pengacara HH mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Kamis (18/4/2013) lalu. Pengacara HH, Pujiana, mengatakan permohonan tersebut diajukan bertujuan agar penyidik tidak mengabaikan hak-hak HH sebagai anak. Ia menyadari proses hukum harus tetap berjalan. Namun, menurut Pujiana polisi juga harus memenuhi hak-hak HH. Hak HH dalam kaitan itu seperti hak untuk berkumpul bersama keluarga. Ketika disinggung mengenai ada tidaknya jaminan jika HH tidak ditahan akan kooperatif, Pujiana mengatakan pihak keluarga menjaminnya.

Sebelumnya, Penyidik Polresta Solo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pengacara dan keluarga tersangka kasus dugaan penipuan melalui forum jual-beli Kaskus, HH, 16, sejak Selasa (30/4/2013). HH dikenakan wajib lapor dua hari sekali.

Sumber: Solopos

Pengakuan HH, Tak Percaya Tindakannya Berdampak Besar

SOLO—HH, remaja 15 tahun warga Solo, tersangka kasus penipuan jual beli online di Kaskus mengalami shock berat. Berdasarkan penuturan Pujiana, dari Yayasan Atma Solo, pendamping HH, HH tak percaya tindakannya bakal berdampak hukum. 

Kepada Solopos.com, Kamis (18/4/2013), Pujiana, 30,  mengungkapkan, HH sangat shock. Ia tak mau makan. Orangtua atau pendamping terlebih dahulu harus membujuknya  dengan susah payah agar ia mau makan.

Menurut Pujiana, kondisi tersebut bisa berakibat buruk bagi kesehatannya. Terlebih pikiran HH sedang kalut. Dikatakannya, sebagai anak HH tidak mengetahui perbuatannya bakal mengakibatkan dirinya berhadapan hukum.

Hal itu menyebabkan dirinya shock dan merasa seolah tak percaya perbuatannya bakal berdampak sebesar itu.


“ABH [anak berhadapan hukum] meski berada dalam posisi tersangka ia adalah korban. Walau sedang menjalani pemeriksaan, hak-hak HH harus tetap diperhatikan dan dilindungi. Jangan sampai hak-haknya terabaikan,” ulas Pujiana didampingi rekannya Dunu Sukocowati, 30.

UU Perlindungan Anak

Pujiana menerangkan, hak-hak anak yang harus dipenuhi tertuang dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut memuat asas yang bertujuan agar hak-hak anak terpenuhi.

Asas-asas itu di antaranya tentang kepentingan yang terbaik bagi anak, hak hidup, penghargaan terhadap pendapat anak, perkembangan dan hak untuk mendapatkan perlindungan.

Sumber: Solopos

0 comments:

Post a Comment