Plank

Penampakan plang kantor yayasan ATMA Solo.

Banner Perjuangan Untuk Perempuan

Perempuan berhak mendapat keadilan dan bebas dari kekerasan

Salah satu prog ATMA

Pelatihan pencegahan dan penanganan di Wonogiri yang merupakan kerja sama dengan WDP pada tahun 2012

Meeting

Pertemuan dengan WDP

Meeting2

Pertemuan yang diadakan oleh ATMA

Pages

Friday, August 29, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 4)

Logo yayasan ATMA solo

BAB V

Sanksi

Pasal 19

Staff, volenteer, magang, paralegal, pendamping dan advokat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini maka Dewan Pengurus atau Direktur sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan pemutusan hubungan kerja

Pasal 20

Teguran Lisan

  1. Sanksi Teguran Lisan diberikan kepada Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat yang melakukan pelanggaran ringan.
  2. Sanksi Teguran Lisan diberikan oleh Direktur

Pasal 21

Teguran Tertulis

  1. Sanksi Tertulis diberikan kepada pelaku pelanggaran berat, dan yang sebelumnya telah mendapatkan teguran lisan.
  2. Sanksi Teguran Tertulis dapat diberikan dalam bentuk skors, pemotongan gaji secara berturut-turut dalam jangka waktu tertentu.
  3. Sanksi Teguran Tertulis diberikan oleh Direktur

Pasal 22

Pelanggaran berat yang menyangkut tindak pidana yang dilakukan oleh Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja.

Pasal 23

Pelanggaran yang dilakukan Direktur, teguran lisan dan tertulis dilakukan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 24

Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Sanksi pemutusan hubungan kerja diberikan kepada pelaku pelanggaran berat, atau mereka yang sebelumnya telah mendapat teguran lisan, tertulis tetapi kembali melakukan pelanggaran.
  2. Sanksi pemutusan hubungan kerja dilakukan dan diputus di dalam forum rapat yang dihadiri oleh dewan pengurus, direktur, dan seluruh staf.
_______________________________________

BAB VI

Ketentuan Penutup

Pasal 25

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

_______________________________________

Ditetapkan di Surakarta, tanggal 21 Agustus 2013

Oleh:

Direktur ATMA :  Melkianus Kura, SH, MPA
Dewan Pembina : Johny Nelson Simanjuntak, SH



Untuk melihat pembukaan:
Untuk melihat isi:

Thursday, August 28, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 3)

Logo Yayasan ATMA solo

BAB III

Standar Kompetensi

Pasal 8 

Kompetensi Personal

  1. Pengurus Yayasan, Pimpinan Lembaga/Direktur, Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping, dan Advokat anak harus memenuhi syarat:
    • Memiliki rasa sayang dan cinta anak.
    • Memiliki kepedulian, empati, dan responsif pada permasalahan anak.
    • Ramah, bersahabat, dan mampu bekerja sama dengan anak.
    • Menjadi pendengar yang baik, menghargai pendapat anak, menjunjung tinggi toleransi dan tidak diskriminatif karena jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang, dan status sosial ekonomi anak/orangtua.
    • Tidak pernah melakukan kekerasan pada anak dan atau tersangkut perkara pidana terhadap anak.
  2. Advokat pendamping anak harus sudah berlisensi.
  3. Pendamping dan advokat anak telah mengikuti seminar, pelatihan tentang hak-hak anak.

Pasal 9 

Pendamping dan Advokat

Pada saat pendampingan terhadap anak, pendamping dan advokat harus menjaga tata krama/etika dan sopan santun.

Pasal 10

Pendamping dan advokat harus bertutur kata yang sopan, tidak merendahkan anak, keluarga, maupun perseorangan atau individu yang diberi mandat mendampingi anak.

Pasal 11

Pendamping dan advokat berpakaian yang sopan saat melakukan pendampingan terhadap anak.


_____________________________________________________

BAB IV

Pendampingan Anak

Pasal 12

Kegiatan pendampingan dan penanganan kasus anak harus dalam upaya perwujudan kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 13

  1. Kegiatan Pendampingan kasus anak dapat dilakukan oleh tenaga volunteer, magang dan paralegal dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Syarat ketentuan mengenai pendampingan oleh tenaga volunteer, magang dan paralegal akan diatur dalam prosedur pendampingan kasus (tersendiri).

Pasal 14

Pendamping dan Advokat harus mempertimbangkan pendapat anak dalam proses penanganan kasus.

Pasal 15

Pendamping dan Advokat harus memberikan perlindungan terhadap anak dampingan dari segala bentuk ancaman pelanggaran hak anak.

Pasal 16

Pendamping dan Advokat menjamin dan menjaga kerahasiaan identitas anak dan kasusnya.

Pasal 17

Pada saat melakukan pendampingan, pendamping dan advokat harus memperhatikan kondisi fisik dan psikologi anak.

Pasal 18

Larangan-Larangan

Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat dilarang untuk:
  1. Menerima, mendampingi, dan atau memberi bantuan hukum pada kasus yang berpotensi dan berdampak terjadi pelanggaran hak anak, kelompok anak dan atau anak pada umumnya.
  2. Merokok pada saat melakukan pendampingan pada anak.
  3. Melakukan kekerasan fisik maupun psikis pada anak.
  4. Meminta barang, dana atau apapun bentuknya kepada anak dan atau keluarganya.
  5. Menerima barang, dana atau apapun bentuknya dari pihak manapun yang sedianya diketahui dapat menggagalkan pendampingan atau setidaknya mengurangi upaya keadilan dan pemenuhan hak anak.

Wednesday, August 27, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 2)

Logo Yayasan ATMA solo

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

  1. Pendampingan adalah setiap upaya atau proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk mendampingi, menguatkan, membimbing, maupun memfasilitasi anak dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh anak.
  2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  3. Pengurus Yayasan ATMA yang di maksud dalam peraturan ini adalah mereka yang namanya tercatat sebagai pengurus dalam dokumen resmi Yayasan yang berlaku.
  4. Staff adalah pelaksana program, kegiatan di ATMA dalam masing-masing fungsi dan jabatan yaitu sekretaris, bendahara, advokat dan community organizer.
  5. Direktur adalah penangungjawab program baaik internal dan eksternal dan bertangungjawab kepada pengurus.
  6. Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan Undang-Undang.
  7. Paralegal adalah seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
  8. Volunteer adalah seseorang atau sekelompok orang yang secara ikhlas karena panggilan nuraninya memberikan apa yang dimilikinya tanpa mengharapkan imbalan.
  9. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
  10. Sarana prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.

Pasal 2

Pendampingan terhadap Anak merupakan bagian dari perlindungan anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan keberlangsungan masa depan anak

Pasal 3

Tujuan diselenggarakannya pendampingan terhadap anak adalah:
  1. Terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak anak.
  2. Memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh anak.

Pasal 4 

Prinsip-Prinsip Pendampingan

  1. Penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak anak.
  2. Non-diskriminasi, tidak membeda-bedakan anak atas dasar latarbelakang apapun, yakni ras/etnis, agama, kelompok/golongan, maupun status sosial dan ekonomi.
  3. Empati, kepedulian, solidaritas, dan dedikasi yang tinggi pada anak.
  4. Tidak melakukan kekerasan kepada anak.
______________________________________________

BAB II

Sarana Dan Prasarana

Pasal 5

Di lingkup ruangan kantor ATMA dilarang merokok

Pasal 6

ATMA menyediakan ruangan konsultasi dan ruang tunggu yang ramah anak, meliputi:

  1. Ruang konsultasi dan ruang tunggu yang bebas asap rokok dan polusi.
  2. Sarana kursi, meja dan atribut lain yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Pasal 7

ATMA menyediakan perpustakan yang ramah anak, tidak ada gambar-gambar atau informasi yang berisi kekerasan atau apapun yang tidak patut  untuk dilihat, dibaca, dan didengar oleh anak.

Untuk melihat pembukaan:
Pembukaan
Untuk melihat isi:

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 1)

Peraturan Yayasan ATMA

Logo ATMA solo

Nomor 4 Tahun 2013
Tentang
Pendampingan Terhadap Anak

ATMA didirikan pada tanggal 7 April 1996 oleh kelompok aktivis pro-demokrasi di Surakarta, di tengah gencarnya perjuangan untuk meraih demokrasi dan menegakkan hukum serta HAM di Indonesia. Yang mana proses demokrasi dan penegakan hukum serta HAM tersebut hanya dapat terjadi ketika proses transformasi dalam masyarakat pun terjadi. Di sinilah ATMA ingin hadir sebagai motor yang menggerakkan roda transformasi tersebut, dengan memfokuskan diri pada kegiatan yang berperspektif demokratif, penegakan hukum dan HAM, Perlindungan dan Penegakan Hak-hak Anak serta Kesetaraan Gender.


Perlindungan dan penegakkan hak-hak anak merupakan misi dari Yayasan ATMA untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari resiko kekerasan fisik, psikis, pelantaran dan pelanggaran hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam hukum nasional dan hukum internasional.

Misi yang dijalankan berangkat dari nilai-nilai yang dianut oleh Yayasan ATMA yakni pengakuan, penghormatan, dan penghargaan terhadap hak asasi dan martabat anak; kemanusiaan dan rasa kasih; non diskriminasi; menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan pluralitas (keberagaman); tidak ada toleransi atas kekerasan terhadap anak; menjunjung tinggi hak-hak anak di dalam keluarga, lingkungan kerja, lingkungan sosial, kehidupan bernegara dalam kerangka untuk mewujudkan dunia yang layak dan ramah bagi anak; pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak.

Untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan penegakan hak-hak anak oleh Yayasan ATMA, maka perlu dibentuk suatu peraturan yang mengikat bagi setiap Dewan Pengurus, staff, paralegal, volunteer agar dalam menjalankan peranan, fungsi, tugas atau kerja mampu memberikan pelayanan yang terbaik terhadap anak dan keluarganya serta terciptanya lingkungan yang ramah anak di Yayasan ATMA.

Menimbang:

  • Bahwa Yayasan ATMA adalah Yayasan yang peduli terhadap penegakan dan perlindungan terhadap anak .
  • Bahwa dalam pelayanannya, Yayasan ATMA harus senantiasa memperlihatkan kepentingan terbaik bagi anak dan perlu menghindari resiko terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak-hak anak.

Mengingat:

  1. Konvensi Hak Anak
  2. UUD 1945
  3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  4. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  5. AD/ART Yayasan ATMA Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3)

Tuesday, August 26, 2014

Mantan Suami Tidak Mengurus Anak

Mantan Suami Menitipkan Anak di Panti Asuhan

Anak sedang bersedih
Jangan korbankan anak-anak untuk keegoisan orang tua

Pertanyaan:

Saya resmi bercerai dengan suami sejak tahun 2011. Berdasarkan putusan PN hak asuh anak dari tiga anak masing-masing, anak pertama (14 tahun) dan kedua (11 tahun) ada pada mantan suami saya. Anak-anak mengaku pernah diancam dan disuruh untuk membuat pernyataan supaya ikut dengan ayahnya. Sedangkan anak bungsu (8 tahun) ada pada saya. Tanpa sepengetahuan saya anak bungsu juga diambil oleh mantan suami. Dan saya mendapatkan informasi, apabila semua anak saya termasuk yang bungsu tidak pernah diurus oleh mantan suami saya, bahkan malah dititipkan di panti asuhan. Saya sendiri dilarang untuk menjenguk anak-anak, bahkan ia pernah mengancam akan menyakiti saya, jika saya mengambil anak-anak. Saya pernah mendatangi panti asuhan tersebut dan bisa bertemu dengan anak-anak saya. Anak-anak tidak kerasan tinggal di panti asuhan tersebut. Dari pihak panti sesuai dengan hak asuh, saya hanya bisa mengambil anak yang paling bungsu. Sebagai seorang ibu, saya sangat khawatir dengan kondisi anak-anak di panti asuhan. Apa yang sebaiknya harus saya lakukan? Mohon saran dan terima kasih. (DH di Sleman, Yogya)

Jawaban:

Sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, akibat putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, masing-masing orangtua memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap pemeliharaan anak.  Dalam Pasal 49 dijelaskan apabila orangtua melalaikan kewajibannya dan termasuk berkelakuan buruk maka kuasa asuhnya dapat dicabut melalui putusan pengadilan. Dalam hal ini ibu bisa saja mengajukan gugatan perdata mengenai hak asuh anak di Pengadilan Negeri. Meski kuasa asuhnya ada pada ibu, ayahnya tetap harus bertanggungjawab untuk membiayai pemeliharaan anak. Hal ini juga diatur dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 31.

Ada baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari pihak ibu melibatkan pihak ketiga, untuk melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan dengan pihak mantan suami. Upaya hukum sebaiknya menjadi langkah terakhir jika upaya yang lain ditempuh tidak berhasil. Karena pasti akan menguras biaya, energi, waktu, dan menjadi beban psikologis anak. Walaupun orangtua sudah bercerai anak-anak pada prinsipnya tetap berhak mendapatkan pemeliharaan dan kasih sayang dari kedua orangtuanya. Pendapat dan keluh kesahnya juga harus didengar, orangtua seringkali mengedepankan egonya dengan memaksakan kehendaknya, sehingga seringkali dalam kasus-kasus perceraian kedua orang tua saling memperebutkan hak asuh anak dan akhirnya anak yang menjadi korban. Tentu ini akan menimbulkan trauma pada anak. Sedangkan terkait pengancaman yang dilakukan terhadap ibu, jika sifatnya sudah membahayakan nyawa, ibu bisa melaporkan kepada pihak berwajib. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih (TIM Yayasan ATMA solo).


Apabila para pembaca memiliki pertanyaan seputar tentang hukum, terutama dengan fokus masalah gender/KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), masalah anak berhadapan dengan hukum, dan masalah HAM, anda dapat mengirimkan pertanyaan anda ke kami. Pertanyaan dapat dikirimkan via pos, e-mail ataupun comment langsung pada tiap postingan kami di konsultasi.

Untuk via pos dapat di alamatkan ke:

Yayasan ATMA
Jl. Mr. Sartono No. 75 Rt 06/RW 21, Bibis - Surakarta 57135
Jawa Tengah
Indonesia

Untuk via e-mail dapat dikirimkan ke:

yayasanatmaindonesia@gmail.com

Ketika anda mengirimkan pertanyaan kepada kami, terutama yang melalui pos dan e-mail, harap disertai dengan nama, alamat dan no telp yang dapat kami hubungi (Untuk keperluan feedback terhadap jawaban kami). Kami akan merahasiakan identitas anda.

Kami tunggu pertanyaan anda, dan semoga jawaban dari kami membantu anda. Terima kasih.

Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Pelayanan dan Proses Penerbitan Akta Kelahiran di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Pemenuhan identitas anak merupakan hal yang penting dan wajib dipenuhi sebagai pemenuhan hak dari anak. Akta kelahiran menjadi salah satu hak dasar atas pemenuhan identitas anak. Dengan berbekal akta kelahiran maka setiap anak akan memiliki jaminan hak keperdataannya, yang kelak dikemudian hari akan sangat diperlukan.

Pembuatan Akta Kelahiran
Alur Sistem Pembuatan Akta Kelahiran

Prosedur Pendaftaran:

  • Pemohon datang sendiri ke loket pelayanan
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Menyerahkan kembali formulir yang sudah diisi dengan dilampiri persyaratan administrasi
  • Menandatangani buku register pendaftaran (pemohon dan 2 orang saksi)
  • Membayar biaya dan menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran dan nantinya kwitansi tersebut dapat digunakan untuk mengambil akta yang sudah jadi.

Persyaratan:

  • Untuk Akta Lahir Baru:
  1. Mengisi formulir pencatatan dan pemberitahuan kelahiran diketahui Lurah dan Camat rangkap 3.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap.
  3. Surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau yang membantu proses kelahiran.
  4. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan  yang sudah dilegalisir.
  5. Fotocopy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  6. 2 (dua) orang saksi hadir melampirkan fotocopy KTP yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  7. Apabila akta perkawinan/surat nikah orang tua belum tercatat sebagai WNI maka dilengkapi bukti perwarganegaraan orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  8. Fotocopy dokumen imigrasi bagi pemohon WNA yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  9. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
  • Untuk Akta Lahir Terlambat:
  1. Mengisi formulir pencatatan dan pemberitahuan kelahiran di Surakarta diketahui Lurah dan Camat rangkap 3.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap.
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  4. Surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau yang membantu proses kelahiran.
  5. Fotocopy ijasah bagi anak yang tamat pendidikan sekolah.
  6. 2(dua) orang saksi hadir melampirkan fotocopy KTP yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  7. Penetapan Pengadilan Negeri (bagi stb.1917-130 jo 1919-81 & stb 1849-25).
  8. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua yang dilegalisir.
  9. Permohonan persetujuan penerbitan Akta Capil bermeterai cukup.
  10. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
(Sumber: dispenduk capil kota surakarta)

Saturday, August 23, 2014

Skema Penanganan ABH di Yayasan ATMA solo

Alur/Skema Penanganan Anak Berhadapan Hukum Di Yayasan ATMA

Skema penanganan ABH
Skema Penanganan ABH di Yayasan ATMA solo

Keterangan:

Kasus mengenai ABH masuk ke ATMA melalui 3 cara:
1. Secara langsung, yaitu klien datang sendiri atau melaporkan melalui telepon. 
2. Melalui rujukan, yaitu klien yang diarahkan ke ATMA dari lembaga mitra, APH, RS dan SKPD/Dinas.
3. Staff ATMA melakukan jemput bola atau datang secara langsung ke tempat ABH dengan beberapa ketentuan.

Setelah kasus masuk akan dilakukan konseling ataupun konsultasi hukum dengan staff, untuk mengetahui duduk perkara yang ada dan memperkirakan kasus yang ada layak di dampingi oleh Yayasan ATMA solo.

Setelah itu, akan dibuta surat kuasa kepada Yayasan ATMA solo oleh orang tua ataupun wali dari ABH. Surat kuasa sangat dibutuhkan sebagai ruang gerak Yayasan ATMA solo dalam mendampingi dan memproses bantuan hukum ABH.

Apabila semua telah terpenuhi, maka layanan bantuan hukum dapat dilaksanakan oleh Yayasan ATMA solo. Layanan tersebut meliputi: Investigasi, Mediasi, Konsultasi, Proses Peradilan dan Monitoring Peradilan. Selain bantuan hukum juga dapat diberikan penanganan rujukan, berupa layanan psikolog, kesehatan, perlindungan (Shelter), pemulangan atau reintegrasi yang sesuai dengan kebutuhan ABH.

Layanan pasca kasus juga akan diberikan oleh Yayasan ATMA solo kepada ABH, yang berupa kunjungan/visitasi dan pemberdayaan/penguatan ABH.

Tuesday, August 19, 2014

Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan Untuk Menanggulangi Human Trafficking

Masyarakat Berperan Penting Mencegah dan Menangani Perdagangan Orang

Bersama-sama memerangi perdagangan orang

Lawan Human Trafficking

Sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Pasal 57 menyebutkan selain pemerintah daerah, masyarakat merupakan salah satu komponen stakeholder yang memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan perdagangan orang. Di dalam Pasal 60 ayat 1 dan 2 juga disinggung mengenai keterlibatan masyarakat yang keberadaannya sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.

Bunyi Pasal 60 ayat 1 : masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. Ayat 2 : Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang. Dari uraian Pasal tersebut masyarakat harus berperan aktif mengambil bagian dalam menanggulangi masalah perdagangan orang. Masyarakat memiliki tanggungjawab sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya. 

Namun Kondisi yang terjadi saat ini masyarakat belum banyak yang mengetahui dan memahami sehingga mereka kurang peduli. Selain karena kendala terbatasnya sumberdaya yang mendukung untuk dilakukannya sosialiasi di tingkat bawah, juga biasanya masyarakat lebih disibukkan dengan urusan pemenuhan kebutuhan ekonomi ketimbang memperoleh informasi yang penting. Terbatasnya akses untuk mendapatkan informasi, terlebih lagi untuk masyarakat yang tinggal di pedesaan yang sulit untuk dijangkau alat transportasi. Padahal justru di tempat-tempat yang sulit dijangkau inilah para pelaku sindikat perdagangan orang mencari sasaran perempuan dewasa juga anak-anak gadis. Anak-anak yang berusia gadis/remaja inilah yang sering menjadi sasaran empuk karena mereka umumnya mudah dibujuk/dipengaruhi.

Dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus perdagangan orang, terlebih bagi perempuan dan anak. Masyarakat harus berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal tiba-tiba menawarkan pekerjaan. Masyarakat harus selektif dan tahu betul sindikat kejahatan perdagangan orang yang sering kita ketahui lewat media misalnya dengan kedok lewat berbagai usaha misalnya agen pencari tenaga kerja, jasa penitipan anak, atau panti. Dan keberadaannya biasanya ilegal.

Antisipasi bisa dilakukan apabila masyarakat cerdas dan tanggap melakukan identifikasi awal, dan melakukan pengawasan minimal di lingkungan terdekatnya di lingkup RT, RW, atau desa. Pencegahan dan penanganan tersebut bisa dilakukan dengan membuat suatu sistem mekanisme di tingkat basis masyarakat untuk menghindari adanya korban. Misalnya dapat dibentuk kelompok yang bertanggungjawab melakukan sosialisasi ke masyarakat dan melakukan penjangkauan terhadap korban. Penjangkauan terhadap korban bisa dilakukan melalui pendataan kasus, pemberian konseling, dan penanganan sesuai kebutuhan korban yakni melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti pemerintah, tokoh masyarakat, LSM, ataupun pihak-pihak yang terkait.

Di tingkat masyarakat Khususnya peran aktif perempuan di desa sangat penting dilakukan, karena biasanya sasaran yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Kelompok perempuan yang tergabung dalam PKK merupakan sarana yang efektif untuk mensosialisasikan hal-hal yang penting diketahui masyarakat. Lewat organisasi karang taruna, PKK, ataupun LPMD pemberdayaan terhadap masyarakat mulai dari RT bisa digiatkan. Penanganan terhadap korban secara langsung bisa dilakukan dengan melakukan pendampingan pada korban, memberikan penguatan secara psikologis dan sosial sesuai kebutuhan korban, membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk memonitoring kasus korban dan melakukan proses rehabilitasi terhadap korban.

Perempuan desa melawan Human Trafficking

Hentikan human trafficking

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu anggota PKK desa Purwosari, Wonogiri Dina Sri Surani. Ia pernah memberikan penguatan kepada korban. Menurutnya korban yang pernah ia dekati mengalami trauma, rendah diri dan timbul ketidakpercayaan kepada orang lain. Dari kasus tersebut bisa diambil pelajaran bagi perempuan agar tidak mudah terpengaruh dengan tawaran yang menggiurkan “Sebagai perempuan kita jangan kalah dan punya kemauan untuk maju, mau terbuka dengan wawasan dengan sering membaca dan mencari informasi”.

Menurutnya perempuan aktif masuk organisasi juga merupakan salah satu sarana untuk memperkaya diri dengan wawasan, tentunya organisasi yang jelas. Selain aktif berorganisasi, perempuan harus pandai membawakan diri, punya kemandirian. Kita sebagai perempuan juga bisa berperan memberikan motivasi kepada perempuan lain yang pernah menjadi korban kekerasan. Ibu Rani juga mengakui kalau awalnya dulu tidak aktif mengikuti kegiatan dalam organisasi, namun setelah mengetahui ada banyak manfaat yang didapat, ia pun mulai aktif dalam kegiatan posyandu di sela-sela aktivitasnya menjadi pengajar di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang berlokasi di desanya.

Hal senada juga disampaikan Bu Suharni, ketua tim penggerak PKK Desa Pondok. Umumnya karena keinginan mendapat pendapatan yang lebih, namun kesempatan kerja di desa terbatas perempuan bisa terdorong bekerja ke luar negeri. Rata-rata yang bekerja sudah mendapat informasi dari orang-orang yang pernah merantau dan membawa banyak kisah sukses. Namun ada pula yang gagal. Biasanya orang yang tadinya sukses disana ingin kembali lagi, mungkin sudah terbiasa mendapat penghasilan yang banyak jadi enggan untuk kerja di desa. Kalau sudah berhasil mendapatkan modal, pulang ke desa dapat membuka usaha, tuturnya. Ibu berpembawaan kalem ini menambahkan agar perempuan tidak mudah terbujuk salah satunya dengan aktif dalam perkumpulan untuk menambah wawasan.

Pendapat lain dikemukakan oleh bu Imah, sapaan akrab ibu Mustaqimah ketua tim penggerak PKK Kelurahan Wuryorejo, meski sibuk beraktivitas di pasar, ia tetap bersemangat aktif di PKK. Menurutnya perempuan harus punya keberanian dan percaya diri. Untuk masalah perempuan yang sering terjadi sekarang seperti kekerasan, kalau mau campur tangan menangani korban biasanya tidak berani khawatir kalau terjadi salah paham, kadang-kadang juga masih bingung menentukan solusi yang tepat menyelesaikan permasalahannya.

Dari beberapa pendapat yang disampaikan diatas bisa dipahami bahwa keaktifan perempuan dalam organisasi menjadi poin bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitasnya dalam membangun jaringan kerjasama. Penanganan korban juga kegiatan pencegahan tentunya akan memakan waktu, tenaga dan pikiran. Tidak kalah penting adalah dukungan dari anggota keluarga. Sehingga memang dibutuhkan kepedulian yang tinggi dan kerjasama dengan banyak pihak.

Kewajiban masyarakat dalam mencegah human trafficking adalah wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.

Monday, August 18, 2014

Human Trafficking (Perdagangan Manusia) di Indonesia

Mengenali Human Trafficking di Indonesia

Pengertian dari Human Trafficking

Say no to human trafficking

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan Trafficking sebagai: Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara). 

Human Trafficking atau dalam Bahasa Indonesia adalah perdagangan orang/manusia, merupakan tindakan memperjual-belikan manusia untuk maksud dan tujuan tertentu. Biasanya untuk tujuan perbudakan seksual, kerja paksa, atau eksploitasi seksual untuk pelaku human trafficking. Bisa juga untuk ekstraksi organ dan jaringan, dengan maksud perdagangan organ tubuh manusia, selain itu untuk kawin paksa.

Human Trafficking adalah kejahatan terhadap manusia karena melanggar hak-hak bergerak dari korban melalui paksaan dan eksploitasi. Maka dari itu, human trafficking termasuk dalam pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia). Human trafficking dapat terjadi dalam satu negara atau bahkan antar negara, bahkan terkadang tidak melibatkan pergerakan korban dari satu tempat ke tempat yang lain.

Sunday, August 17, 2014

ATMA mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-69

Ucapan dirgahayu Republik Indonesia ke 69


Saturday, August 16, 2014

Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi Dan Dilindungi (Part 2)

Identitas anak merupakan hak setiap anak Indonesia

Masalah Anak Luar Kawin
anak diluar nikah tetap harus memiliki identitas diri

Pada artikel sebelumnya sempat disinggung adanya warga masyarakat yang melakukan pernikahan sirri, juga kasus-kasus pelanggaran norma seperti perzinahan yang mengakibatkan lahirnya anak. Fakta ini tidak dapat ditinggalkan sebagai akibat hubungan tersebut. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan anak yang dilahirkan di luar proses pernikahan, sebagaimana dimaksudkan dalam UU Perkawinan termasuk pada pernikahan sirri, anak yang lahir dari pernikahan ini disebut sebagai anak luar kawin. Berbicara hak, memang hak setiap orang untuk mencatatkan perkawinannya atau tidak kepada institusi yang berwenang. Terpisah dari hal tersebut sebagai hak setiap individu, yang perlu disadari adalah hak anak secara mutlak untuk mendapatkan identitasnya. UU Adminduk yang baru diharapkan memberikan kemudahan prasyarat dan prosedur bagi warga masyarakat untuk mencatatkan kelahiran seorang anak, termasuk anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri, akibat dari perzinahan, maupun karena menjadi korban kekerasan seksual (seperti pada contoh kasus perkosaan hingga hamil) tanpa kecuali.
Di Bab IX pada UU tersebut tentang kedudukan Anak dijelaskan pada pasal 42 bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Maka tidak dipungkiri faktanya anak selalu menjadi korban atas latar belakang hubungan yang dilakukan oleh orangtua biologisnya. Anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut UU tersebut sering disebut sebagai anak haram. Pelabelan ini banyak terjadi di masyarakat dan tentu tidak adil bagi seorang anak yang lahir tanpa dosa. Jauh ke depan dapat berdampak pada perkembangan psikososial anak. Setiap anak tentu tidak menghendaki dilahirkan oleh suatu sebab yang tidak diinginkan atas suatu hubungan yang tidak sah secara agama dan negara. Berangkat dari kompleksitas kasus yang terjadi di masyarakat seakan-akan kesalahan orangtua menjadi beban pada anak.  
Menyikapi masalah tersebut, perkembangan baru pun muncul dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan anak di luar kawin ini. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 pada pokoknya menyatakan pada intinya anak di luar kawin sebagai anak yang sah dan memiliki hubungan perdata dengan bapak biologisnya. Terpisah dari pro kontra di masyarakat yang kritis terhadap putusan ini, yang jelas adalah pemenuhan hak anak harus diutamakan. Dan menjadi penting adanya penegakan sanksi terhadap orangtua yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai orangtua. Negara wajib mengatur mekanisme pemenuhan dan perlindungan hak identitas anak. Sejalan dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dalam artikel 7 dan 8 pada prinsipnya menekankan bahwa setiap anak memiliki hak atas nama, kewarganegaraan, mengenal orangtuanya dan dirawat oleh orangtuanya. Negara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan membangun kembali aspek dasar identitas anak yang didalamnya termasuk nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga.
Upaya pemenuhan hak identitas anak dalam UU Adminduk yang lahir di luar kawin menurut UU Perkawinan, pada intinya anak dapat memperoleh akta kelahiran atas permohonan dari seorang ibu. Pasal 43 ayat (1) disebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dari isi aturan ini jelas dari segi hukum waris bahwa anak hanya akan mendapatkan hak waris dari ibunya saja. Namun sepanjang ada pengakuan dari bapak biologisnya dan ada pengesahan dari pengadilan terhadap anak tersebut dimaknai si anak dapat mewaris dari harta ayahnya, namun itupun tetap ada perbedaan hak waris yang akan diperoleh anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Dan perkawinan dikatakan sah menurut UU Perkawinan apabila dicatatkan secara administratif pada instansi yang berwenang.
Dari berbagai kasus sebab kelahiran anak yang terjadi di masyarakat, aturan yang telah dibuat oleh negara tersebut, sudah menjadi keharusan pemerintah untuk melindungi aspek identitas anak secara menyeluruh sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak identitas anak tanpa ada diskriminasi asal-usul seorang anak.

Artikel terkait Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi dan Dilindungi:
Part 1

Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi Dan Dilindungi (Part 1)

Identitas anak merupakan hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi


Anak dan Identitasnya

Anak berhak mendapatkan identitasnya


Pencatatan atas kelahiran anak adalah bukti identitas pertama yang melekat pada anak sebagai wujud pengakuan negara terhadap warganya. Adanya akta kelahiran merupakan satu alat bukti keperdataan bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya. Akta kelahiran dapat berfungsi bagi anak untuk mendapatkan pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara seperti hak mendapatkan perlindungan, mengakses kesehatan dan pendidikan. Akta kelahiran juga berfungsi menjadi dasar pemerintah untuk menyusun anggaran daerah/nasional di berbagai bidang.

Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Hak Anak

Kegiatan Penyuluhan Hukum Hak Anak

Kegiatan penyuluhan hukum hak anak diadakan pada hari Senin, 11 Agustus 2014. Melkianus Kura, SH, MPA selaku direktur ATMA menjadi pembicara pada kegiatan penyuluhan tersebut. Kegiatan penyuluhan Hukum Hak Anak diadakan di SD Klumprit 1, Sukoharjo. Dengan topik utama tentang hak-hak anak.

Melkianus Kura menjadi pembicara pada kegiatan Penyuluhan hukum hak anak
Melkianus Kura, SH, MPA menjadi pembicara pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Hak Anak

Hak Anak harus diberikan di setiap lapisan

Anak merupakan sosok yang paling lemah pada setiap lapisan (keluarga, masyarakat dan negara), karena anak masih belum mampu untuk mencukupi kebutuhannya sendiri. Seorang anak dalam kehidupan seharinya juga sangat rentan mengalami tindakan kekerasan baik yang disadari ataupun tidak disadari dalam kehidupan sehari-harinya. 

Indonesia sangat menyadari akan kerentanan terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak. Indonesia menjadi negara yang telah meratifikasi dan mengadopsi prinsip-prinsip dalam konvensi hak anak. Prinsip tersebut adalah prinsip dasar hak anak, yaitu prinsip non-diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip atas hak hidup, keberlangsungan dan perkembangan serta prinsip atas penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam kehidupan kesehariannya bagi anak, sekolah merupakan rumah kedua mereka. Karena anak-anak lebih banyak berinteraksi melalui sekolah, selain dengan keluarga di rumah. Oleh karena itu, sekolah menjadi lembaga formal yang sangat penting dalam pencegahan permasalahan pelecehan akan hak anak ini. Sekolah tidak boleh lepas tangan dari setiap gerak-gerik siswa-siswi di sekolah. Sekolah seharusnya menerapkan sistem yang dapat melacak dan mengetahui ketika terjadi gerak-gerik aneh dari siswa-siswi mereka, sehingga sekolah dapat meminimalisir ketakutan dan kerentanan dari anak terhadap tindakan kekerasan pada diri mereka, yang kemudiannya menjadikan orang tua yakin untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah tersebut. 

Penyuluhan Hukum tentang Hak Anak
Acara Penyuluhan Hukum tentang Hak Anak

Tujuan

Tujuan diadakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Hak Anak adalah:
  1. Orang tua dan Guru memahami akan hak-hak anak.
  2. Meningkatkan peran aktif orang tua dalam mengawasi dan memotivasi anaknya agar dapat berkembang sesuai dengan harapan orang tua, tanpa mengesampingkan kondisi anak.

Materi yang diberikan

Secara umum materi yang diberikan adalah mengenai perlindungan hukum yang diberikan bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga. Materi tersebut antara lain adalah :
  1. Definisi anak
  2. Alasan hak anak harus dipernuhi
  3. Definisi dan prinsip hak anak
  4. Pemegang hak dan pengemban tugas
  5. Siapa yang termasuk dalam anak berhadapan dengan hukum dan aturan internasional dan nasional yang mengatur tentang ABH.

Suasan kegiatan penyuluhan
Suasana kegiatan penyuluhan

Thursday, August 14, 2014

KPBH Yayasan Atma Soroti Kasus Penganiayaan 2 Bocah Polokarto

Berita dari timlo.net pada tanggal 1 Februari 2014

ilustrasi penganiayaan terhadap ABH
Ilustrasi penganiayaan diambil dari timlo.net melalui berita terkait

Kantor Pelayanan Bantuan Hukum (KPBH) Yayasan Atma Solo mengaku prihatin dan menyesalkan atas tindakan penganiayaan terhadap dua anak yang diduga melakukan percobaan pencurian di Counter HP beberapa waktu lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan, Sabtu (1/2), Pujiana  sebagai Advokat Publik dan Dunung Sukocowati sebagai Pendamping Psikososial KPBH Yayasan Atma, mendesak pihak Kepolisian untuk aktif mengusut tindakan penganiayaan tersebut, meskipun belum ada laporan dari keluarga korban atau pengaduan dari masyarakat.


“Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa penganiayaan itu. Korban hingga harus menjalani operasi karena tulang tengkorak kepalanya pecah. Kami minta dan mendesak Kepolisian bersikap proporsional dan profesional dalam menangani kasus ini, bukan semata-mata hanya fokus pada perkara pencuriannya saja. Namun pihak yang melakukan penganiayaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya melalui rilis.

Selain menyesalkan tindakan kekerasan terhadap kedua anak yang diduga melakukan percobaan pencurian, KPBH Yayasan Atma juga prihatin atas pengamanan atau pengawalan dari polisi yang terlalu berlebihan. Dikabarkan bahwa Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang bersangkutan tersebut pernah diborgol saat dirawat di rumah sakit.

Pihaknya menilai jika tindakan itu merupakan bentuk kriminalisasi anak. Dalam waktu dekat, KPBH Yayasan Atma akan menemui Kapolres Sukoharjo dan membuka data-data tersebut.

“Kepolisian mempunyai kewenangan diversi atau restoratif. Namun itu belum dilakukan pihak kepolisian. Kami juga akan meminta Pemerintah agar sensitif atas penanganan ABH di Sukoharjo. Dan jika upaya ini, ditanggapi pasif kepolisian, kami akan melakukan mekanisme HAM di tingkat nasional juga meminta KPAI untuk monitoring terhadap kasus ini,” terangnya.

Diketahui beberapa waktu lalu, dua bocah berinisial ANH (13) dan ASN (14), warga Polokarto terluka parah di hajar massa, akibat kedapatan diduga melakukan percobaan pencurian di Counter HP di wilayah Polokarto.

Sumber: timlo.net

Penyuluhan Pendidikan Anti Korupsi untuk Anak Usia Dini

Rabu, 7 Agustus 2014 yang lalu Dunung Sukocowati, SH dan Adi C. Kritiyanto, SH menjadi pembicara dalam kegiatan penyuluhan bagi anak-anak di SD Cokroaminoto, Surakarta dengan kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi bagi anak-anak.

Dunung melakukan penyuluhan
Dunung Sukocowati, SH melakukan penyuluhan untuk anak-anak

Pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini

Pendidikan kepribadian untuk anak sejak dini merupakan pondasi untuk membentuk kepribadian yang baik dan santun dikemudian harinya, maka perlu dilakukan secara global dengan mengembangkan anak secara menyeluruh dalam segala aspek seni ataupun sosial. Dilihat dari jenjang pendidikan yang ada di Indonesia, maka anak usia dini adalah anak-anak yang berada pada usia SD kelas rendah (1,2 dan 3), Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain dan anak masa usia sebelumnya (masa bayi).

Anak pada usia dini, dapat dikatakan sedang mengalami periode masa keemasan, karena pada usia-usia tersebut anak sangat peka dan sensitif terhadap berbagai rangsangan dan pengaruh dari luar. Karena sangat sensitif, maka pada usia-usia ini anak menjadi rawan terhadap salah pengajaran yang diterima oleh anak tersebut. Baik pengajaran yang diberikan oleh orang tua ataupun oleh orang lain yang ingin menggunakan si anak untuk kepentingannya sendiri. Dan tentu saja hal tersebut akan berdampak buruk bagi masa depan anak itu sendiri. Maka perlu diberikan pendidikan yang akan membentuk kepribadian anak semenjak usia dini. 

Beberapa ahli pendidikan berpendapat bahwa masa anak usia dini merupakan masa perkembangan yang sangat pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak memiliki dunia dan karakteristik tersendiri yang jauh berbeda dari dunia dan karakteristik orang dewasa. Anak sangat aktif, dinamis, antusias dan hampir selalu ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, sesuai lingkungan yang didapatnya. Seolah-olah tak pernah berhenti untuk  belajar. 


Adi membuka penyuluhan
Adi C. Kristiyanto, SH saat membuka acara penyuluhan pendidikan anti korupsi untuk anak

Dalam segi aspek sosial pengaruh lingkungan sangat mendukung pembangunan karakter anak tersebut. Kesalahan yang sering muncul di Indonesia saat ini adalah tindakan-tindakan curang para pejabat pemerintahan yang dirangkum pada korupsi, kolusi dan nepotisme. Korupsi merupakan suatu perbuatan curang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompoknya yang dilakukan dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Kolusi sebuah kesepekatan dan kerjasama oleh penyelenggara negara dan pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yg merugikan orang lain, masyarakat, dan negara. Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan suatu penyelenggara atau keorganisasian dengan melawan hukum untuk keuntungan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat bangsa dan negara. 

Disinilah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sangat berpengaruh untuk anak-anak dikarenakan minimnya pengetahuan dampak negatif dari KKN itu dari orang tua ataupun enggannya orang tua mengajarkan dampak buruk dari ketiga tindakan curang tersebut. Anak usia dini yang masih belajar membangun karakternya akan sangat rentan pada situasi lingkungan yang buruk. Pengajaran orang tua yang secara tidak sengaja tanpa sadar melakukan tindakan KKN dalam hal kecil seperti, berbohong, mencuri akan berpengaruh perilaku anak tersebut di masa depannya.

Pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini
Kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini
Materi yang diberikan:
1. Pendidikan anti korupsi dan pendidikan kejujuran
2. Praktek kantin kejujuran


Penyuluhan pendidikan anti korupsi untuk anak
Suasana kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini
Video terkait dengan kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini:

Ice breaking agar anak-anak tidak menjadi tegang:

Kantin Kejujuran: