Pages

Profil ATMA

Latar Belakang ATMA

ATMA didirikan pada tanggal 7 April 1996 oleh kelompok aktivis pro-demokrasi di Surakarta, ditengah gencarnya perjuangan untuk meraih demokrasi dan menegakkan hukum serta HAM di Indonesia. Karena suatu proses demokrasi dan penegakkan hukum serta HAM tersebut hanya dapat terjadi ketika proses transformasi dalam masyarakat terjadi. ATMA ingin hadir sebagai motor penggerak yang menggerakkan roda transformasi pada masyarakat tersebut, dengan memfokuskan diri pada kegiatan yang berperspektif demokratif, penegakkan hukum dan HAM, Perlindungan dan Penegakkan hak-hak anak serta kesetaraan gender.

Visi dan Misi

  1. Visi ATMA
  2. ATMA bertujuan untuk mendorong sebuah masyarakat yang demokratis dimana hak asasi manusia dihargai dengan baik, supremasi hukum ditegakkan, serta mendorong sebuah pemerintahan yang bersih dan baik, juga untuk mendorong proses demokratisasi melalui penguatan civil society.

  3. Misi ATMA
  4. 1. Memberdayakan masyarakat agar mampu menciptakan sebuah proses transformasi sosial yang terorganisir, sistematik dan konsisten melalui tahapan-tahapan advokasi.
    2. Mendorong proses transformasi terhadap aktor/pelaku, sistem, struktur dan sikap/perilaku.
    3. Mendorong transformasi  masyarakat dari otoriter menuju masyarakat yang demokratis, yang menghormati hak-hak manusia, pluralisme dan penegakkan hukum.

Bentuk Layanan

  • Pelatihan isu HAM dan demokrasi.
  • Pemberian bantuan hukum untuk kasus-kasus struktural/rakyat, perempuan, dan anak.
  • Melakukan pendampingan untuk kasus-kasus struktural/rakyat, perempuan, dan anak.
  • Melakukan penerbitan resources dalam bentuk majalah, buku, buku saku, buletin, stiker, dan brosur. 

Bentuk Kegiatan

  • Training
  • Diskusi
  • Pendampingan dalam bentuk litigasi dan non-litigasi
  • Sosialisasi
  • Kampanye
  • Penerbitan

Program yang pernah dibuat oleh ATMA

  • Pendampingan hukum bagi anak, perempuan dan masyarakat tidak mampu
  • Advokasi petani susu di Boyolali
  • Pendampingan petani di wilayah karisidenan Surakarta
  • Membangun kapasitas masyarakat di bidang hukum di wilayah PATI
  • Advokasi untuk korban dan keluarga G30S PKI di Surakarta
  • Pendampingan dan pemberdayaan perempuan di eks-karesidenan Surakarta
  • Pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak
  • Program penanganan anak Surakarta

0 comments:

Post a Comment