Alur/Skema Penanganan Anak Berhadapan Hukum Di Yayasan ATMA
Skema Penanganan ABH di Yayasan ATMA solo |
Keterangan:
Kasus mengenai ABH masuk ke ATMA melalui 3 cara:
1. Secara langsung, yaitu klien datang sendiri atau melaporkan melalui telepon.
2. Melalui rujukan, yaitu klien yang diarahkan ke ATMA dari lembaga mitra, APH, RS dan SKPD/Dinas.
3. Staff ATMA melakukan jemput bola atau datang secara langsung ke tempat ABH dengan beberapa ketentuan.
Setelah kasus masuk akan dilakukan konseling ataupun konsultasi hukum dengan staff, untuk mengetahui duduk perkara yang ada dan memperkirakan kasus yang ada layak di dampingi oleh Yayasan ATMA solo.
Setelah itu, akan dibuta surat kuasa kepada Yayasan ATMA solo oleh orang tua ataupun wali dari ABH. Surat kuasa sangat dibutuhkan sebagai ruang gerak Yayasan ATMA solo dalam mendampingi dan memproses bantuan hukum ABH.
Apabila semua telah terpenuhi, maka layanan bantuan hukum dapat dilaksanakan oleh Yayasan ATMA solo. Layanan tersebut meliputi: Investigasi, Mediasi, Konsultasi, Proses Peradilan dan Monitoring Peradilan. Selain bantuan hukum juga dapat diberikan penanganan rujukan, berupa layanan psikolog, kesehatan, perlindungan (Shelter), pemulangan atau reintegrasi yang sesuai dengan kebutuhan ABH.
Layanan pasca kasus juga akan diberikan oleh Yayasan ATMA solo kepada ABH, yang berupa kunjungan/visitasi dan pemberdayaan/penguatan ABH.
0 comments:
Post a Comment