Peraturan Yayasan ATMA
Nomor 4 Tahun 2013
Tentang
Pendampingan Terhadap Anak
ATMA
didirikan pada tanggal 7 April 1996 oleh kelompok aktivis pro-demokrasi di
Surakarta, di tengah gencarnya perjuangan untuk meraih demokrasi dan menegakkan
hukum serta HAM di Indonesia. Yang mana proses demokrasi dan penegakan hukum
serta HAM tersebut hanya dapat terjadi ketika proses transformasi dalam
masyarakat pun terjadi. Di sinilah ATMA ingin hadir sebagai motor yang
menggerakkan roda transformasi tersebut, dengan memfokuskan diri pada kegiatan
yang berperspektif demokratif, penegakan hukum dan HAM, Perlindungan dan
Penegakan Hak-hak Anak serta Kesetaraan Gender.
Perlindungan
dan penegakkan hak-hak anak merupakan misi dari Yayasan ATMA untuk memberikan
perlindungan terhadap anak-anak dari resiko kekerasan fisik, psikis, pelantaran
dan pelanggaran hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam hukum nasional dan
hukum internasional.
Misi yang
dijalankan berangkat dari nilai-nilai yang dianut oleh Yayasan ATMA yakni
pengakuan, penghormatan, dan penghargaan terhadap hak asasi dan martabat anak;
kemanusiaan dan rasa kasih; non diskriminasi; menjunjung tinggi nilai-nilai
toleransi dan pluralitas (keberagaman); tidak ada toleransi atas kekerasan
terhadap anak; menjunjung tinggi hak-hak anak di dalam keluarga, lingkungan
kerja, lingkungan sosial, kehidupan bernegara dalam kerangka untuk mewujudkan
dunia yang layak dan ramah bagi anak; pengutamaan kepentingan terbaik bagi
anak.
Untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan penegakan hak-hak anak oleh
Yayasan ATMA, maka perlu dibentuk suatu peraturan yang mengikat bagi setiap Dewan
Pengurus, staff, paralegal, volunteer
agar dalam menjalankan peranan, fungsi, tugas atau kerja mampu memberikan
pelayanan yang terbaik terhadap anak dan keluarganya serta terciptanya
lingkungan yang ramah anak di Yayasan ATMA.
Menimbang:
- Bahwa Yayasan ATMA adalah Yayasan yang peduli terhadap penegakan dan perlindungan terhadap anak .
- Bahwa dalam pelayanannya, Yayasan ATMA harus senantiasa memperlihatkan kepentingan terbaik bagi anak dan perlu menghindari resiko terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak-hak anak.
Mengingat:
- Konvensi Hak Anak
- UUD 1945
- UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- AD/ART Yayasan ATMA Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3)
0 comments:
Post a Comment