Pages

Wednesday, August 27, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 1)

Peraturan Yayasan ATMA

Logo ATMA solo

Nomor 4 Tahun 2013
Tentang
Pendampingan Terhadap Anak

ATMA didirikan pada tanggal 7 April 1996 oleh kelompok aktivis pro-demokrasi di Surakarta, di tengah gencarnya perjuangan untuk meraih demokrasi dan menegakkan hukum serta HAM di Indonesia. Yang mana proses demokrasi dan penegakan hukum serta HAM tersebut hanya dapat terjadi ketika proses transformasi dalam masyarakat pun terjadi. Di sinilah ATMA ingin hadir sebagai motor yang menggerakkan roda transformasi tersebut, dengan memfokuskan diri pada kegiatan yang berperspektif demokratif, penegakan hukum dan HAM, Perlindungan dan Penegakan Hak-hak Anak serta Kesetaraan Gender.


Perlindungan dan penegakkan hak-hak anak merupakan misi dari Yayasan ATMA untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari resiko kekerasan fisik, psikis, pelantaran dan pelanggaran hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam hukum nasional dan hukum internasional.

Misi yang dijalankan berangkat dari nilai-nilai yang dianut oleh Yayasan ATMA yakni pengakuan, penghormatan, dan penghargaan terhadap hak asasi dan martabat anak; kemanusiaan dan rasa kasih; non diskriminasi; menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan pluralitas (keberagaman); tidak ada toleransi atas kekerasan terhadap anak; menjunjung tinggi hak-hak anak di dalam keluarga, lingkungan kerja, lingkungan sosial, kehidupan bernegara dalam kerangka untuk mewujudkan dunia yang layak dan ramah bagi anak; pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak.

Untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan penegakan hak-hak anak oleh Yayasan ATMA, maka perlu dibentuk suatu peraturan yang mengikat bagi setiap Dewan Pengurus, staff, paralegal, volunteer agar dalam menjalankan peranan, fungsi, tugas atau kerja mampu memberikan pelayanan yang terbaik terhadap anak dan keluarganya serta terciptanya lingkungan yang ramah anak di Yayasan ATMA.

Menimbang:

  • Bahwa Yayasan ATMA adalah Yayasan yang peduli terhadap penegakan dan perlindungan terhadap anak .
  • Bahwa dalam pelayanannya, Yayasan ATMA harus senantiasa memperlihatkan kepentingan terbaik bagi anak dan perlu menghindari resiko terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak-hak anak.

Mengingat:

  1. Konvensi Hak Anak
  2. UUD 1945
  3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  4. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  5. AD/ART Yayasan ATMA Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3)

0 comments:

Post a Comment