Pages

Wednesday, August 6, 2014

Tahan Anak dibawah Umur, Kejari Solo Menuai Protes

Berita mengenai penahanan anak dibawah umur ini dimuat pada Kedaulatan Rakyat Online pada Rabu, 1 Agustus 2012

Penahan anak dibawah umur


SOLO (KRjogja.com)
Kasus penahanan anak dibawah umur yaitu AS (15) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Solo mendapat protes dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan LSM menilai penahanan AS yang terlibat kasus percobaan pencurian televisi di Pasar Klitikan pertengahan April lalu akan membuatnya trauma.

Anggota Yayasan ATMA, Dunung Sukocowati kepada wartawan, Rabu (1/8) mengatakan bagi anak yang masih sekolah serta usianya masih bawah umur seperti menimpa AS harusnya penyidik dari kejari Solo lebih arif dengan tidak melakukan penahanan. “Seperti yang dilakukan penyidik dari kepolisian resort Solo tidak melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan masih pelajar, namun hanya dikenakan wajib lapor.”ujar Dunung sembari mengatakan pihak Yayasan ATMA melakukan pendampingan terhadap AS atas dasar kemanusiaan, selain itu anaknya juga baru satu kali berperkara hukum. Itupuan atas bujukan teman yang berusia di atasnya,” kata Dunung.

Sementara itu, Humas Kejari Solo, Wahyu Darmawan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Ricardo Sitinjak, mengatakan Kejari Solo berhak menahan anak di bawah umur jika unsur pidana telah terpenuhi. Kendati demikian, dia menerangkan proses penanganan hukum atas anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa. “Hukuman bagi anak yang berperkara hukum adalah separuh dari hukuman orang dewasa. Pihak Kejari Solo dalam melangkah (melakukan penahan) sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. (Hwa)

Sumber : Kedaulatan Rakyat online, Agus Sigit | Rabu, 1 Agustus 2012 | 09:16 WIB  

0 comments:

Post a Comment