Apabila para pembaca memiliki pertanyaan seputar tentang hukum, terutama dengan fokus masalah gender/KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), masalah anak berhadapan dengan hukum, dan masalah HAM, anda dapat mengirimkan pertanyaan anda ke kami. Pertanyaan dapat dikirimkan via pos, e-mail ataupun comment langsung pada tiap postingan kami di konsultasi.
Untuk via pos dapat di alamatkan ke:
Yayasan ATMA
Jl. Mr. Sartono No. 75 Rt 06/RW 21, Bibis - Surakarta 57135
Jawa Tengah
Indonesia
Untuk via e-mail dapat dikirimkan ke:
yayasanatmaindonesia@gmail.com
Ketika anda mengirimkan pertanyaan kepada kami, terutama yang melalui pos dan e-mail, harap disertai dengan nama, alamat dan no telp yang dapat kami hubungi (Untuk keperluan feedback terhadap jawaban kami). Kami akan merahasiakan identitas anda.
Kami tunggu pertanyaan anda, dan semoga jawaban dari kami membantu anda. Terima kasih.
Kami tunggu pertanyaan anda, dan semoga jawaban dari kami membantu anda. Terima kasih.
20 postingan terakhir yang ada pada Ruang Konsultasi di ATMA:
Mantan Suami Tidak Mengurus Anak
Mantan Suami Menitipkan Anak di Panti Asuhan Jangan korbankan anak-anak...
Aug-26 - 2014 | More »Pilih Pekerjaan Atau Suami?
Suami Tidak Memberi Nafkah Pada Istri Ilustrasi Istri Tidak Diberi Nafkah...
Sep-02 - 2014 | More »
Tampilkan semuanya
0 comments:
Post a Comment