Pages

Friday, August 8, 2014

Penipuan oleh anak dibawah umur melalui media forum kaskus (part 2)

Proses Hukum Berlarut, Psikologis Tersangka HH Terpengaruh

Penahanan

Proses hukum kasus penipuan kaskuser Solo dengan tersangka HH, 16, belum juga kelar. Pengacara sekaligus pendamping HH dari Yayasan ATMA Solo, Pujiana, saat ditemui Solopos.com Pengadilan Negeri (PN) Solo, pekan lalu, mengatakan proses hukum yang lama akan dapat memengaruhi mental HH. Terlebih saat ini HH sudah kembali bersekolah. Ia berharap proses hukum HH segera diselesaikan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Polresta Solo kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penipuan di forum jual-beli (FJB) Kaskus, HH, 16, belum lama ini. Pemeriksaan ulang dilakukan guna mencari bukti material untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, akhir pekan lalu, mengatakan penyidik di Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali memeriksa remaja asal Pasar Kliwon, Solo itu. Dikatakan dia, penyidik memeriksa HH lagi untuk mencari bukti lain selain yang sudah ada. Bukti baru tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan jaksa peneliti, November lalu. 

“Tersangka sudah diperiksa lagi. Berkasnya kan dikembalikan lagi, tentunya kami harus melengkapi kekurangannya. Pemeriksaan untuk memenuhi petunjuk jaksa itu. Yang jelas kami berupaya menuntaskan berkas agar kasus ini bisa segera disidangkan,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iriansyah.

Sumber: Solopos


Pengakuan HH, Hanya Diberi Rp100.000 Setiap Ada Transfer Rp1 Juta

SOLO—Pendamping HH, tersangka kasus penipuan jual beli online Kaskus, Pujiana, mengatakan dalam menjalankan aksinya HH tak sendiri. Bahkan HH hanya diberi imbalan Rp100.000 setiap ada hasil transfer Rp1 juta.

Kepada Solopos.com, Kamis (18/4/2013), ketika disinggung mengenai perbuatan HH, Pujiana lebih jauh menerangkan, apa yang diperbuat HH bukan atas dasar keinginannya sendiri.

Ia membenarkan HH telah mengakui pernah bernegosiasi kepada beberapa orang melalui Kaskus hingga akhirnya HH mendapatkan uang. Namun, menurut Pujiana HH tak pernah menikmati seluruh uang itu. HH menawarkan barang di Kaskus, katanya, atas suruhan orang lain bernama Im.

Kenalan di Facebook

HH mengaku kepada Pujiana, ia pernah berkenalan dengan Im yang merupakan lelaki dewasa melalui Facebook akhir tahun lalu. Hingga akhirnya mereka bertatap muka. Dikatakan Pujiana, Im mengaku kepada HH sebagai pengusaha emas dan ponsel. Suatu ketika Im mengajak HH kerja sama. Ia meminta HH menawarkan emas di Kaskus.

“Im ini memanfaatkan kecakapan HH di dunia Internet. HH diperalat Im agar bekerja menjelajahi Kaskus,” ulas Pujiana. Ia melanjutkan, selama ini Im lah orang yang menikmati hasil perbuatan HH. HH disebut Pujiana hanya diberi imbalan atau komisi tak banyak jika ia berhasil mendapatkan uang.

Pujiana memerinci, jika HH mendapatkan hasil Rp1 juta, Im memberinya Rp100.000. Berbeda halnya jika HH berhasil mendapatkan uang lebih banyak dari itu. Saat disinggung mengenai perbuatan HH yang diduga menipu pemilik ID amq09 sebanyak Rp12,1 juta, Pujiana membenarkan HH menerima uang dari amq09. Atas peruatannya tersebut HH mendapatkan imbalan dari Im sebesar Rp500.000.

“HH menggunakan rekening ibunya. Ia juga meminjam kartu ATM kepada ibunya. Kartu ATM itu digunakannya untuk mengambil uang setelah diketahui korban mentransfer uang ke rekening ibunya. HH mengaku setiap mengambil uang selalu bersama Im. Uang itu diserahkan Im dan HH hanya diberi imbalan saja. Dan perbuatan HH itu tanpa sepengetahuan ibunya,” ujar Pujiana. Ia berharap penyidik tidak menahan HH, agar HH dapat beraktivitas seperti biasa.

Sumber: Solopos

0 comments:

Post a Comment