Masyarakat Berperan Penting Mencegah dan Menangani Perdagangan Orang
Bersama-sama memerangi perdagangan orang
Sesuai UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Pasal 57 menyebutkan selain pemerintah daerah, masyarakat merupakan salah satu komponen stakeholder yang memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan perdagangan orang. Di dalam Pasal 60 ayat 1 dan 2 juga disinggung mengenai keterlibatan masyarakat yang keberadaannya sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
Bunyi Pasal 60 ayat 1 : masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. Ayat 2 : Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang. Dari uraian Pasal tersebut masyarakat harus berperan aktif mengambil bagian dalam menanggulangi masalah perdagangan orang. Masyarakat memiliki tanggungjawab sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
Namun Kondisi yang terjadi saat ini masyarakat belum banyak yang mengetahui dan memahami sehingga mereka kurang peduli. Selain karena kendala terbatasnya sumberdaya yang mendukung untuk dilakukannya sosialiasi di tingkat bawah, juga biasanya masyarakat lebih disibukkan dengan urusan pemenuhan kebutuhan ekonomi ketimbang memperoleh informasi yang penting. Terbatasnya akses untuk mendapatkan informasi, terlebih lagi untuk masyarakat yang tinggal di pedesaan yang sulit untuk dijangkau alat transportasi. Padahal justru di tempat-tempat yang sulit dijangkau inilah para pelaku sindikat perdagangan orang mencari sasaran perempuan dewasa juga anak-anak gadis. Anak-anak yang berusia gadis/remaja inilah yang sering menjadi sasaran empuk karena mereka umumnya mudah dibujuk/dipengaruhi.
Dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus perdagangan orang, terlebih bagi perempuan dan anak. Masyarakat harus berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal tiba-tiba menawarkan pekerjaan. Masyarakat harus selektif dan tahu betul sindikat kejahatan perdagangan orang yang sering kita ketahui lewat media misalnya dengan kedok lewat berbagai usaha misalnya agen pencari tenaga kerja, jasa penitipan anak, atau panti. Dan keberadaannya biasanya ilegal.
Antisipasi bisa dilakukan apabila masyarakat cerdas dan tanggap melakukan identifikasi awal, dan melakukan pengawasan minimal di lingkungan terdekatnya di lingkup RT, RW, atau desa. Pencegahan dan penanganan tersebut bisa dilakukan dengan membuat suatu sistem mekanisme di tingkat basis masyarakat untuk menghindari adanya korban. Misalnya dapat dibentuk kelompok yang bertanggungjawab melakukan sosialisasi ke masyarakat dan melakukan penjangkauan terhadap korban. Penjangkauan terhadap korban bisa dilakukan melalui pendataan kasus, pemberian konseling, dan penanganan sesuai kebutuhan korban yakni melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti pemerintah, tokoh masyarakat, LSM, ataupun pihak-pihak yang terkait.
Di tingkat masyarakat Khususnya peran aktif perempuan di desa sangat penting dilakukan, karena biasanya sasaran yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Kelompok perempuan yang tergabung dalam PKK merupakan sarana yang efektif untuk mensosialisasikan hal-hal yang penting diketahui masyarakat. Lewat organisasi karang taruna, PKK, ataupun LPMD pemberdayaan terhadap masyarakat mulai dari RT bisa digiatkan. Penanganan terhadap korban secara langsung bisa dilakukan dengan melakukan pendampingan pada korban, memberikan penguatan secara psikologis dan sosial sesuai kebutuhan korban, membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk memonitoring kasus korban dan melakukan proses rehabilitasi terhadap korban.
Perempuan desa melawan Human Trafficking
Seperti yang diungkapkan oleh salah satu anggota PKK desa Purwosari, Wonogiri Dina Sri Surani. Ia pernah memberikan penguatan kepada korban. Menurutnya korban yang pernah ia dekati mengalami trauma, rendah diri dan timbul ketidakpercayaan kepada orang lain. Dari kasus tersebut bisa diambil pelajaran bagi perempuan agar tidak mudah terpengaruh dengan tawaran yang menggiurkan “Sebagai perempuan kita jangan kalah dan punya kemauan untuk maju, mau terbuka dengan wawasan dengan sering membaca dan mencari informasi”.
Menurutnya perempuan aktif masuk organisasi juga merupakan salah satu sarana untuk memperkaya diri dengan wawasan, tentunya organisasi yang jelas. Selain aktif berorganisasi, perempuan harus pandai membawakan diri, punya kemandirian. Kita sebagai perempuan juga bisa berperan memberikan motivasi kepada perempuan lain yang pernah menjadi korban kekerasan. Ibu Rani juga mengakui kalau awalnya dulu tidak aktif mengikuti kegiatan dalam organisasi, namun setelah mengetahui ada banyak manfaat yang didapat, ia pun mulai aktif dalam kegiatan posyandu di sela-sela aktivitasnya menjadi pengajar di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang berlokasi di desanya.
Hal senada juga disampaikan Bu Suharni, ketua tim penggerak PKK Desa Pondok. Umumnya karena keinginan mendapat pendapatan yang lebih, namun kesempatan kerja di desa terbatas perempuan bisa terdorong bekerja ke luar negeri. Rata-rata yang bekerja sudah mendapat informasi dari orang-orang yang pernah merantau dan membawa banyak kisah sukses. Namun ada pula yang gagal. Biasanya orang yang tadinya sukses disana ingin kembali lagi, mungkin sudah terbiasa mendapat penghasilan yang banyak jadi enggan untuk kerja di desa. Kalau sudah berhasil mendapatkan modal, pulang ke desa dapat membuka usaha, tuturnya. Ibu berpembawaan kalem ini menambahkan agar perempuan tidak mudah terbujuk salah satunya dengan aktif dalam perkumpulan untuk menambah wawasan.
Pendapat lain dikemukakan oleh bu Imah, sapaan akrab ibu Mustaqimah ketua tim penggerak PKK Kelurahan Wuryorejo, meski sibuk beraktivitas di pasar, ia tetap bersemangat aktif di PKK. Menurutnya perempuan harus punya keberanian dan percaya diri. Untuk masalah perempuan yang sering terjadi sekarang seperti kekerasan, kalau mau campur tangan menangani korban biasanya tidak berani khawatir kalau terjadi salah paham, kadang-kadang juga masih bingung menentukan solusi yang tepat menyelesaikan permasalahannya.
Dari beberapa pendapat yang disampaikan diatas bisa dipahami bahwa keaktifan perempuan dalam organisasi menjadi poin bagi perempuan untuk meningkatkan kapasitasnya dalam membangun jaringan kerjasama. Penanganan korban juga kegiatan pencegahan tentunya akan memakan waktu, tenaga dan pikiran. Tidak kalah penting adalah dukungan dari anggota keluarga. Sehingga memang dibutuhkan kepedulian yang tinggi dan kerjasama dengan banyak pihak.
Kewajiban masyarakat dalam mencegah human trafficking adalah wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.
0 comments:
Post a Comment