Pages

Friday, August 29, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 4)

Logo yayasan ATMA solo

BAB V

Sanksi

Pasal 19

Staff, volenteer, magang, paralegal, pendamping dan advokat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini maka Dewan Pengurus atau Direktur sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan pemutusan hubungan kerja

Pasal 20

Teguran Lisan

  1. Sanksi Teguran Lisan diberikan kepada Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat yang melakukan pelanggaran ringan.
  2. Sanksi Teguran Lisan diberikan oleh Direktur

Pasal 21

Teguran Tertulis

  1. Sanksi Tertulis diberikan kepada pelaku pelanggaran berat, dan yang sebelumnya telah mendapatkan teguran lisan.
  2. Sanksi Teguran Tertulis dapat diberikan dalam bentuk skors, pemotongan gaji secara berturut-turut dalam jangka waktu tertentu.
  3. Sanksi Teguran Tertulis diberikan oleh Direktur

Pasal 22

Pelanggaran berat yang menyangkut tindak pidana yang dilakukan oleh Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja.

Pasal 23

Pelanggaran yang dilakukan Direktur, teguran lisan dan tertulis dilakukan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 24

Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Sanksi pemutusan hubungan kerja diberikan kepada pelaku pelanggaran berat, atau mereka yang sebelumnya telah mendapat teguran lisan, tertulis tetapi kembali melakukan pelanggaran.
  2. Sanksi pemutusan hubungan kerja dilakukan dan diputus di dalam forum rapat yang dihadiri oleh dewan pengurus, direktur, dan seluruh staf.
_______________________________________

BAB VI

Ketentuan Penutup

Pasal 25

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

_______________________________________

Ditetapkan di Surakarta, tanggal 21 Agustus 2013

Oleh:

Direktur ATMA :  Melkianus Kura, SH, MPA
Dewan Pembina : Johny Nelson Simanjuntak, SH



Untuk melihat pembukaan:
Untuk melihat isi:

0 comments:

Post a Comment