Suami Tidak Memberi Nafkah Pada Istri
Ilustrasi Istri Tidak Diberi Nafkah Oleh Suami |
Pertanyaan:
Saya, perempuan 35 tahun. Sudah menikah selama 3,5 tahun dengan 1 orang anak. Saya bekerja menjadi pembantu rumah tangga dengan penghasilan minim. Untuk menutupi kekurangan tersebut sore harinya sepulang dari rumah majikan, saya membuat gorengan untuk saya titipkan di warung. Suami saya tidak mempedulikan usaha yang telah saya lakukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Suami saya tidak punya pekerjaan tetap, suka berjudi dan minum-minuman keras, bahkan ia tak segan-segan memukul juga mengumpat dengan kata-kata yang kasar apabila sedang marah. Kadang saya merasa tidak kuat dengan perilaku suami. Suatu ketika saya mendapat tawaran bekerja ke pulau Batam yang saya dapat dari salah seorang teman, saya tertarik ingin bekerja kesana karena tawaran gaji yang tinggi. Saya mohon saran atas permasalahan yang saya hadapi? terima kasih. (NN, di Sukoharjo)
Jawaban:
Suami ibu telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti diatur dalam UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga) No 23 Tahun 2004. KDRT meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Lingkupnya bisa suami, istri, anak, ada hubungan keluarga, termasuk orang yang tinggal satu rumah. Perkara kdrt sifatnya adalah delik aduan, artinya pihak pelapor atau korban dapat mencabut perkaranya untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Proses hukum untuk KDRT bisa dilakukan atas perkara yang ibu alami, UU memberikan jaminan perlindungan kepada korban. Namun ketika korban hendak melapor perlu ada banyak pertimbangan apakah betul-betul ingin memproses perkaranya secara hukum. Langkah hukum bisa ditempuh apabila upaya mediasi secara kekeluargaan tidak dapat dicapai. Misalnya sebelum ibu melaporkan ke pihak berwajib ibu meminta bantuan pihak ketiga seperti anggota keluarga lainnya membicarakan masalah tersebut atas perilaku suami. Apabila gagal, ibu bisa menempuh proses hukum baik pidana ataupun perdata.
Terkait niat ibu untuk bekerja ke luar daerah. Alangkah baiknya ibu mengklarifikasi informasi tersebut, agen yang menyalurkan, jenis pekerjaannya, legalitas informasi tersebut ke dinas tenaga kerja setempat. Jangan sampai ibu malah menjadi korban penipuan, jangan hanya tertarik karena gaji yang tinggi. Dari beberapa kasus banyak perempuan yang menjadi korban perdagangan orang dipekerjakan di tempat-tempat prostitusi. Tentunya hal-hal semacam ini sebagai perempuan harus ekstra hati-hati apalagi ibu terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan kdrt yang ibu alami. Terima kasih, semoga jawaban kami bermanfaat.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat. Terima kasih (TIM Yayasan ATMA solo).
Apabila para pembaca memiliki pertanyaan seputar tentang hukum, terutama dengan fokus masalah gender/KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), masalah anak berhadapan dengan hukum, dan masalah HAM, anda dapat mengirimkan pertanyaan anda ke kami. Pertanyaan dapat dikirimkan via pos, e-mail ataupun comment langsung pada tiap postingan kami di konsultasi.
Untuk via pos dapat di alamatkan ke:
Yayasan ATMA
Jl. Mr. Sartono No. 75 Rt 06/RW 21, Bibis - Surakarta 57135
Jawa Tengah
Indonesia
Untuk via e-mail dapat dikirimkan ke:
yayasanatmaindonesia@gmail.com
Ketika anda mengirimkan pertanyaan kepada kami, terutama yang melalui pos dan e-mail, harap disertai dengan nama, alamat dan no telp yang dapat kami hubungi (Untuk keperluan feedback terhadap jawaban kami). Kami akan merahasiakan identitas anda.
Kami tunggu pertanyaan anda, dan semoga jawaban dari kami membantu anda. Terima kasih.
Kami tunggu pertanyaan anda, dan semoga jawaban dari kami membantu anda. Terima kasih.
0 comments:
Post a Comment