Pages

Tuesday, August 26, 2014

Mantan Suami Tidak Mengurus Anak

Mantan Suami Menitipkan Anak di Panti Asuhan

Anak sedang bersedih
Jangan korbankan anak-anak untuk keegoisan orang tua

Pertanyaan:

Saya resmi bercerai dengan suami sejak tahun 2011. Berdasarkan putusan PN hak asuh anak dari tiga anak masing-masing, anak pertama (14 tahun) dan kedua (11 tahun) ada pada mantan suami saya. Anak-anak mengaku pernah diancam dan disuruh untuk membuat pernyataan supaya ikut dengan ayahnya. Sedangkan anak bungsu (8 tahun) ada pada saya. Tanpa sepengetahuan saya anak bungsu juga diambil oleh mantan suami. Dan saya mendapatkan informasi, apabila semua anak saya termasuk yang bungsu tidak pernah diurus oleh mantan suami saya, bahkan malah dititipkan di panti asuhan. Saya sendiri dilarang untuk menjenguk anak-anak, bahkan ia pernah mengancam akan menyakiti saya, jika saya mengambil anak-anak. Saya pernah mendatangi panti asuhan tersebut dan bisa bertemu dengan anak-anak saya. Anak-anak tidak kerasan tinggal di panti asuhan tersebut. Dari pihak panti sesuai dengan hak asuh, saya hanya bisa mengambil anak yang paling bungsu. Sebagai seorang ibu, saya sangat khawatir dengan kondisi anak-anak di panti asuhan. Apa yang sebaiknya harus saya lakukan? Mohon saran dan terima kasih. (DH di Sleman, Yogya)

Jawaban:

Sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, akibat putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, masing-masing orangtua memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap pemeliharaan anak.  Dalam Pasal 49 dijelaskan apabila orangtua melalaikan kewajibannya dan termasuk berkelakuan buruk maka kuasa asuhnya dapat dicabut melalui putusan pengadilan. Dalam hal ini ibu bisa saja mengajukan gugatan perdata mengenai hak asuh anak di Pengadilan Negeri. Meski kuasa asuhnya ada pada ibu, ayahnya tetap harus bertanggungjawab untuk membiayai pemeliharaan anak. Hal ini juga diatur dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 31.

Ada baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari pihak ibu melibatkan pihak ketiga, untuk melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan dengan pihak mantan suami. Upaya hukum sebaiknya menjadi langkah terakhir jika upaya yang lain ditempuh tidak berhasil. Karena pasti akan menguras biaya, energi, waktu, dan menjadi beban psikologis anak. Walaupun orangtua sudah bercerai anak-anak pada prinsipnya tetap berhak mendapatkan pemeliharaan dan kasih sayang dari kedua orangtuanya. Pendapat dan keluh kesahnya juga harus didengar, orangtua seringkali mengedepankan egonya dengan memaksakan kehendaknya, sehingga seringkali dalam kasus-kasus perceraian kedua orang tua saling memperebutkan hak asuh anak dan akhirnya anak yang menjadi korban. Tentu ini akan menimbulkan trauma pada anak. Sedangkan terkait pengancaman yang dilakukan terhadap ibu, jika sifatnya sudah membahayakan nyawa, ibu bisa melaporkan kepada pihak berwajib. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih (TIM Yayasan ATMA solo).


Apabila para pembaca memiliki pertanyaan seputar tentang hukum, terutama dengan fokus masalah gender/KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), masalah anak berhadapan dengan hukum, dan masalah HAM, anda dapat mengirimkan pertanyaan anda ke kami. Pertanyaan dapat dikirimkan via pos, e-mail ataupun comment langsung pada tiap postingan kami di konsultasi.

Untuk via pos dapat di alamatkan ke:

Yayasan ATMA
Jl. Mr. Sartono No. 75 Rt 06/RW 21, Bibis - Surakarta 57135
Jawa Tengah
Indonesia

Untuk via e-mail dapat dikirimkan ke:

yayasanatmaindonesia@gmail.com

Ketika anda mengirimkan pertanyaan kepada kami, terutama yang melalui pos dan e-mail, harap disertai dengan nama, alamat dan no telp yang dapat kami hubungi (Untuk keperluan feedback terhadap jawaban kami). Kami akan merahasiakan identitas anda.

Kami tunggu pertanyaan anda, dan semoga jawaban dari kami membantu anda. Terima kasih.

0 comments:

Post a Comment