Identitas anak merupakan hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi
Anak dan Identitasnya
Pencatatan atas kelahiran anak adalah bukti identitas pertama yang
melekat pada anak sebagai wujud pengakuan negara terhadap warganya. Adanya akta
kelahiran merupakan satu alat bukti keperdataan bagi anak untuk mendapatkan hak
waris dari orangtuanya. Akta kelahiran dapat berfungsi bagi anak untuk mendapatkan
pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara seperti hak mendapatkan perlindungan,
mengakses kesehatan dan pendidikan. Akta kelahiran juga berfungsi menjadi dasar
pemerintah untuk menyusun anggaran daerah/nasional di berbagai bidang.
Dalam
aspek kemasyarakatan, penting bagi masyarakat untuk pembuktian status perdata
seseorang dan menunjukkan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya, mempermudah
dalam mengurus hal-hal yang sifatnya administratif seperti mendaftar sekolah
dan mengurus proses pernikahan. Oleh sebab itu harus diketahui oleh masyarakat
adanya akta kelahiran menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang
anak.
Dalam
Konvensi Hak Anak (KHA) pada artikel 7
ayat (1) menyatakan : “Anak harus
didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai hak untuk sebuah nama
sejak lahir, hak untuk memperoleh kebangsaan dan, sejauh mungkin, hak untuk mengetahui
dan dirawat oleh orangtuanya.” Untuk mendapatkan akta atas kelahiran seorang anak terdapat
prosedur yang harus dilalui sesuai dengan aturan yang diberlakukan di Indonesia.
Prosedur administrasi kependudukan (adminduk) diatur di dalam UU No. 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan PP (Peraturan Pemerintah) No.
37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan. Dalam UU tersebut mengatur salah satunya mengenai pencatatan
sipil suatu kelahiran. Peraturan tersebut masih banyak yang belum diketahui
masyarakat, meliputi prosedur dan prasyarat mengurus akta kelahiran. Selain
karena peraturan tersebut tergolong masih baru, seringkali masyarakat kesulitan
mengakses informasi yang dibutuhkan.
Sosialisasi dari pemangku kepentingan ke tingkat bawah terkendala oleh
berbagai hal sehingga banyak warga masyarakat yang paham sepenuhnya mengurus
akta kelahiran anak. Masyarakat yang tergolong ekonomi pas-pasan dahulu sebelum
UU tersebut ada, mengurus akta kelahiran menjadi suatu hal yang cukup rumit.
Selain karena prosedur dan prasayarat yang harus dipenuhi juga harus mengeluarkan biaya yang tidak
sedikit. Ada kalanya warga masyarakat kurang mampu lebih mementingkan kebutuhan
dasar/pokok daripada mengurus akta anaknya. Sehingga mengurus akta belum
menjadi kesadaran sepenuhnya ataupun tanggungjawab orangtua terhadap anaknya.
Masyarakat sering belum memahami arti penting akta kelahiran bagi
seorang anak di kemudian hari, yang dipergunakan umumnya cukup surat keterangan
lahir. Ketika si anak akan masuk usia sekolah, umumnya orangtua baru bingung
mencari akta kelahiran. Selain faktor biaya, dan tidak pahamnya terhadap aturan
yan diberlakukan juga terjadi sebagai akibat dari perkawinan sirri yang banyak
terjadi di Indonesia. Hal yang mendasar ini seringkali dikesampingkan oleh
orangtuanya, sehingga anak menjadi korban. Akibatnya banyak anak yang terlambat
memiliki akta kelahiran, bahkan belum memiliki akta kelahiran menjelang dewasa.
Padahal keberadaan akta kelahiran sangat penting dimiliki seseorang, dan adalah
hak setiap warga negara Indonesia (WNI) yang lahir untuk memilikinya tanpa
kecuali apapun latar belakangnya tanpa ada diskriminasi.
Menurut data dari Plan Indonesia, sebuah LSM Internasional mencatat sekitar
40 (%) persen anak di Indonesia yang memiliki akta kelahiran, dari data ini berarti
sisanya belum memiliki akta. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga
mencatat terdapat hampir 50 juta anak di Indonesia yang belum memiliki akta
kelahiran. Artinya dari gambaran data tersebut memperkuat fakta bahwa banyak
anak di Indonesia yang belum terpenuhi hak-hak identitasnya.
Perubahan yang ada setelah UU Adminduk ini disahkan masyarakat jauh lebih
mudah untuk mengakses pengurusan akta kelahiran. Dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan
“ Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh
penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran”. Apabila melebihi batas
waktu yang sudah ditentukan yakni lebih dari 60 (enam puluh) hari terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat. Asalkan
usia anak tidak lebih dari 60 hari tidak dikenai biaya. Namun akan menjadi
berbeda ketika anak belum memiliki akta kelahiran ketika umurnya lebih dari 1
tahun maka prosedur yang harus dilalui adalah penetapan dari pengadilan negeri.
Keterlambatan atas pengajuan pengurusan suatu akta melebihi dari batas waktu
yang telah ditentukan dapat berdampak pada sanksi administratif dan pidana yang
akan diterima oleh masyarakat.
Artikel terkait Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi dan Dilindungi:
0 comments:
Post a Comment