Pages

Saturday, August 16, 2014

Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi Dan Dilindungi (Part 1)

Identitas anak merupakan hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi


Anak dan Identitasnya

Anak berhak mendapatkan identitasnya


Pencatatan atas kelahiran anak adalah bukti identitas pertama yang melekat pada anak sebagai wujud pengakuan negara terhadap warganya. Adanya akta kelahiran merupakan satu alat bukti keperdataan bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya. Akta kelahiran dapat berfungsi bagi anak untuk mendapatkan pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara seperti hak mendapatkan perlindungan, mengakses kesehatan dan pendidikan. Akta kelahiran juga berfungsi menjadi dasar pemerintah untuk menyusun anggaran daerah/nasional di berbagai bidang.

Dalam aspek kemasyarakatan, penting bagi masyarakat untuk pembuktian status perdata seseorang dan menunjukkan hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya, mempermudah dalam mengurus hal-hal yang sifatnya administratif seperti mendaftar sekolah dan mengurus proses pernikahan. Oleh sebab itu harus diketahui oleh masyarakat adanya akta kelahiran menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang anak.

Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) pada artikel 7 ayat (1) menyatakan : “Anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai hak untuk sebuah nama sejak lahir, hak untuk memperoleh kebangsaan dan, sejauh mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orangtuanya.” Untuk mendapatkan akta atas kelahiran seorang anak terdapat prosedur yang harus dilalui sesuai dengan aturan yang diberlakukan di Indonesia.

Prosedur administrasi kependudukan (adminduk) diatur di dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam UU tersebut mengatur salah satunya mengenai pencatatan sipil suatu kelahiran. Peraturan tersebut masih banyak yang belum diketahui masyarakat, meliputi prosedur dan prasyarat mengurus akta kelahiran. Selain karena peraturan tersebut tergolong masih baru, seringkali masyarakat kesulitan mengakses informasi yang dibutuhkan.

Sosialisasi dari pemangku kepentingan ke tingkat bawah terkendala oleh berbagai hal sehingga banyak warga masyarakat yang paham sepenuhnya mengurus akta kelahiran anak. Masyarakat yang tergolong ekonomi pas-pasan dahulu sebelum UU tersebut ada, mengurus akta kelahiran menjadi suatu hal yang cukup rumit. Selain karena prosedur dan prasayarat yang harus dipenuhi  juga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Ada kalanya warga masyarakat kurang mampu lebih mementingkan kebutuhan dasar/pokok daripada mengurus akta anaknya. Sehingga mengurus akta belum menjadi kesadaran sepenuhnya ataupun tanggungjawab orangtua terhadap anaknya.

Masyarakat sering belum memahami arti penting akta kelahiran bagi seorang anak di kemudian hari, yang dipergunakan umumnya cukup surat keterangan lahir. Ketika si anak akan masuk usia sekolah, umumnya orangtua baru bingung mencari akta kelahiran. Selain faktor biaya, dan tidak pahamnya terhadap aturan yan diberlakukan juga terjadi sebagai akibat dari perkawinan sirri yang banyak terjadi di Indonesia. Hal yang mendasar ini seringkali dikesampingkan oleh orangtuanya, sehingga anak menjadi korban. Akibatnya banyak anak yang terlambat memiliki akta kelahiran, bahkan belum memiliki akta kelahiran menjelang dewasa. Padahal keberadaan akta kelahiran sangat penting dimiliki seseorang, dan adalah hak setiap warga negara Indonesia (WNI) yang lahir untuk memilikinya tanpa kecuali apapun latar belakangnya tanpa ada diskriminasi.

Menurut data dari Plan Indonesia, sebuah LSM Internasional mencatat sekitar 40 (%) persen anak di Indonesia yang memiliki akta kelahiran, dari data ini berarti sisanya belum memiliki akta. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga mencatat terdapat hampir 50 juta anak di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Artinya dari gambaran data tersebut memperkuat fakta bahwa banyak anak di Indonesia yang belum terpenuhi hak-hak identitasnya.

akta kelahiran merupakan salah satu identitas dari anak

Perubahan yang ada setelah UU Adminduk ini disahkan masyarakat jauh lebih mudah untuk mengakses pengurusan akta kelahiran. Dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan “ Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran”. Apabila melebihi batas waktu yang sudah ditentukan yakni lebih dari 60 (enam puluh) hari terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat. Asalkan usia anak tidak lebih dari 60 hari tidak dikenai biaya. Namun akan menjadi berbeda ketika anak belum memiliki akta kelahiran ketika umurnya lebih dari 1 tahun maka prosedur yang harus dilalui adalah penetapan dari pengadilan negeri. Keterlambatan atas pengajuan pengurusan suatu akta melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan dapat berdampak pada sanksi administratif dan pidana yang akan diterima oleh masyarakat.


Artikel terkait Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi dan Dilindungi:

0 comments:

Post a Comment