Proses Hukum HH Tetap Jalan
SOLO – Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan,
kasus yang membelit tersangka HH terus jalan. Polisi memastikan akan
segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo jika
berkas telah dianggap lengkap. Penyidik juga akan menahan tersangka,
jika dalam aktivitas sehari-hari kembali mengulangi perbuatannya.
Salah satu pendamping HH dari Yayasan Atma Solo, Dunung Sukocowati,
saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengaku telah menerima
pemberitahuan penangguhan penahanan HH dari penyidik. Ia
menginformasikan, HH keluar dari tahanan Polresta Selasa pagi. Ia
dijemput oleh orangtuanya.
“Kami tetap akan mendampingi HH hingga kasus itu tuntas,” papar Dunu, Rabu (1/5/2013).
Keluarga dan pengacara HH mengajukan permohonan penangguhan penahanan
kepada penyidik, Kamis (18/4/2013) lalu. Pengacara HH, Pujiana,
mengatakan permohonan tersebut diajukan bertujuan agar penyidik tidak
mengabaikan hak-hak HH sebagai anak. Ia menyadari proses hukum harus
tetap berjalan. Namun, menurut Pujiana polisi juga harus memenuhi
hak-hak HH. Hak HH dalam kaitan itu seperti hak untuk berkumpul bersama
keluarga. Ketika disinggung mengenai ada tidaknya jaminan jika HH tidak
ditahan akan kooperatif, Pujiana mengatakan pihak keluarga menjaminnya.
Sebelumnya, Penyidik Polresta Solo mengabulkan permohonan penangguhan
penahanan yang diajukan pengacara dan keluarga tersangka kasus dugaan
penipuan melalui forum jual-beli Kaskus, HH, 16, sejak Selasa
(30/4/2013). HH dikenakan wajib lapor dua hari sekali.
Sumber: Solopos
Pengakuan HH, Tak Percaya Tindakannya Berdampak Besar
SOLO—HH, remaja 15 tahun warga Solo, tersangka kasus penipuan jual
beli online di Kaskus mengalami shock berat. Berdasarkan penuturan
Pujiana, dari Yayasan Atma Solo, pendamping HH, HH tak percaya
tindakannya bakal berdampak hukum.
Kepada Solopos.com, Kamis (18/4/2013), Pujiana, 30, mengungkapkan, HH sangat shock. Ia tak mau makan. Orangtua atau pendamping terlebih dahulu harus membujuknya dengan susah payah agar ia mau makan.
Menurut Pujiana, kondisi tersebut bisa berakibat buruk bagi
kesehatannya. Terlebih pikiran HH sedang kalut. Dikatakannya, sebagai
anak HH tidak mengetahui perbuatannya bakal mengakibatkan dirinya
berhadapan hukum.
Hal itu menyebabkan dirinya shock dan merasa seolah tak percaya perbuatannya bakal berdampak sebesar itu.
“ABH [anak berhadapan hukum] meski berada dalam posisi tersangka ia
adalah korban. Walau sedang menjalani pemeriksaan, hak-hak HH harus
tetap diperhatikan dan dilindungi. Jangan sampai hak-haknya terabaikan,”
ulas Pujiana didampingi rekannya Dunu Sukocowati, 30.
UU Perlindungan Anak
Pujiana menerangkan, hak-hak anak yang harus dipenuhi tertuang dalam
UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut memuat asas yang
bertujuan agar hak-hak anak terpenuhi.
Asas-asas itu di antaranya tentang kepentingan yang terbaik bagi
anak, hak hidup, penghargaan terhadap pendapat anak, perkembangan dan
hak untuk mendapatkan perlindungan.
Sumber: Solopos
0 comments:
Post a Comment