Pages

Thursday, August 28, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 3)

Logo Yayasan ATMA solo

BAB III

Standar Kompetensi

Pasal 8 

Kompetensi Personal

  1. Pengurus Yayasan, Pimpinan Lembaga/Direktur, Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping, dan Advokat anak harus memenuhi syarat:
    • Memiliki rasa sayang dan cinta anak.
    • Memiliki kepedulian, empati, dan responsif pada permasalahan anak.
    • Ramah, bersahabat, dan mampu bekerja sama dengan anak.
    • Menjadi pendengar yang baik, menghargai pendapat anak, menjunjung tinggi toleransi dan tidak diskriminatif karena jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang, dan status sosial ekonomi anak/orangtua.
    • Tidak pernah melakukan kekerasan pada anak dan atau tersangkut perkara pidana terhadap anak.
  2. Advokat pendamping anak harus sudah berlisensi.
  3. Pendamping dan advokat anak telah mengikuti seminar, pelatihan tentang hak-hak anak.

Pasal 9 

Pendamping dan Advokat

Pada saat pendampingan terhadap anak, pendamping dan advokat harus menjaga tata krama/etika dan sopan santun.

Pasal 10

Pendamping dan advokat harus bertutur kata yang sopan, tidak merendahkan anak, keluarga, maupun perseorangan atau individu yang diberi mandat mendampingi anak.

Pasal 11

Pendamping dan advokat berpakaian yang sopan saat melakukan pendampingan terhadap anak.


_____________________________________________________

BAB IV

Pendampingan Anak

Pasal 12

Kegiatan pendampingan dan penanganan kasus anak harus dalam upaya perwujudan kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 13

  1. Kegiatan Pendampingan kasus anak dapat dilakukan oleh tenaga volunteer, magang dan paralegal dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Syarat ketentuan mengenai pendampingan oleh tenaga volunteer, magang dan paralegal akan diatur dalam prosedur pendampingan kasus (tersendiri).

Pasal 14

Pendamping dan Advokat harus mempertimbangkan pendapat anak dalam proses penanganan kasus.

Pasal 15

Pendamping dan Advokat harus memberikan perlindungan terhadap anak dampingan dari segala bentuk ancaman pelanggaran hak anak.

Pasal 16

Pendamping dan Advokat menjamin dan menjaga kerahasiaan identitas anak dan kasusnya.

Pasal 17

Pada saat melakukan pendampingan, pendamping dan advokat harus memperhatikan kondisi fisik dan psikologi anak.

Pasal 18

Larangan-Larangan

Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat dilarang untuk:
  1. Menerima, mendampingi, dan atau memberi bantuan hukum pada kasus yang berpotensi dan berdampak terjadi pelanggaran hak anak, kelompok anak dan atau anak pada umumnya.
  2. Merokok pada saat melakukan pendampingan pada anak.
  3. Melakukan kekerasan fisik maupun psikis pada anak.
  4. Meminta barang, dana atau apapun bentuknya kepada anak dan atau keluarganya.
  5. Menerima barang, dana atau apapun bentuknya dari pihak manapun yang sedianya diketahui dapat menggagalkan pendampingan atau setidaknya mengurangi upaya keadilan dan pemenuhan hak anak.

0 comments:

Post a Comment