Pages

Tuesday, August 26, 2014

Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Pelayanan dan Proses Penerbitan Akta Kelahiran di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Pemenuhan identitas anak merupakan hal yang penting dan wajib dipenuhi sebagai pemenuhan hak dari anak. Akta kelahiran menjadi salah satu hak dasar atas pemenuhan identitas anak. Dengan berbekal akta kelahiran maka setiap anak akan memiliki jaminan hak keperdataannya, yang kelak dikemudian hari akan sangat diperlukan.

Pembuatan Akta Kelahiran
Alur Sistem Pembuatan Akta Kelahiran

Prosedur Pendaftaran:

  • Pemohon datang sendiri ke loket pelayanan
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Menyerahkan kembali formulir yang sudah diisi dengan dilampiri persyaratan administrasi
  • Menandatangani buku register pendaftaran (pemohon dan 2 orang saksi)
  • Membayar biaya dan menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran dan nantinya kwitansi tersebut dapat digunakan untuk mengambil akta yang sudah jadi.

Persyaratan:

  • Untuk Akta Lahir Baru:
  1. Mengisi formulir pencatatan dan pemberitahuan kelahiran diketahui Lurah dan Camat rangkap 3.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap.
  3. Surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau yang membantu proses kelahiran.
  4. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan  yang sudah dilegalisir.
  5. Fotocopy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  6. 2 (dua) orang saksi hadir melampirkan fotocopy KTP yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  7. Apabila akta perkawinan/surat nikah orang tua belum tercatat sebagai WNI maka dilengkapi bukti perwarganegaraan orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  8. Fotocopy dokumen imigrasi bagi pemohon WNA yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  9. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
  • Untuk Akta Lahir Terlambat:
  1. Mengisi formulir pencatatan dan pemberitahuan kelahiran di Surakarta diketahui Lurah dan Camat rangkap 3.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap.
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  4. Surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau yang membantu proses kelahiran.
  5. Fotocopy ijasah bagi anak yang tamat pendidikan sekolah.
  6. 2(dua) orang saksi hadir melampirkan fotocopy KTP yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  7. Penetapan Pengadilan Negeri (bagi stb.1917-130 jo 1919-81 & stb 1849-25).
  8. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua yang dilegalisir.
  9. Permohonan persetujuan penerbitan Akta Capil bermeterai cukup.
  10. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
(Sumber: dispenduk capil kota surakarta)

1 comments:

  1. BetMGM Casino, Racetrack & Hotel - Mapyro
    View the BetMGM 전라남도 출장샵 Casino, Racetrack 통영 출장마사지 & Hotel information, maps, reviews and 광양 출장샵 information for BetMGM Casino, Racetrack 오산 출장마사지 & Hotel in Atlantic City, 영천 출장안마 NJ.

    ReplyDelete