Identitas anak merupakan hak setiap anak Indonesia
Masalah Anak Luar Kawin
Pada artikel sebelumnya sempat disinggung adanya warga masyarakat yang melakukan pernikahan
sirri, juga kasus-kasus pelanggaran norma seperti perzinahan yang mengakibatkan
lahirnya anak. Fakta ini tidak dapat ditinggalkan sebagai akibat hubungan
tersebut. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan anak yang dilahirkan
di luar proses pernikahan, sebagaimana dimaksudkan dalam UU Perkawinan termasuk
pada pernikahan sirri, anak yang lahir dari pernikahan ini disebut sebagai anak
luar kawin. Berbicara hak, memang hak setiap orang untuk mencatatkan
perkawinannya atau tidak kepada institusi yang berwenang. Terpisah dari hal
tersebut sebagai hak setiap individu, yang perlu disadari adalah hak anak
secara mutlak untuk mendapatkan identitasnya. UU
Adminduk yang baru diharapkan memberikan kemudahan prasyarat dan prosedur bagi
warga masyarakat untuk mencatatkan kelahiran seorang anak, termasuk anak yang
dilahirkan dari perkawinan sirri, akibat dari perzinahan, maupun karena menjadi
korban kekerasan seksual (seperti pada contoh kasus perkosaan hingga hamil) tanpa
kecuali.
Di Bab IX pada UU tersebut tentang kedudukan Anak dijelaskan pada pasal 42 bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat
perkawinan yang sah. Maka tidak dipungkiri faktanya anak selalu menjadi
korban atas latar belakang hubungan yang dilakukan oleh orangtua biologisnya.
Anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut UU tersebut sering
disebut sebagai anak haram. Pelabelan ini banyak terjadi di masyarakat dan
tentu tidak adil bagi seorang anak yang lahir tanpa dosa. Jauh ke depan dapat
berdampak pada perkembangan psikososial anak. Setiap anak tentu tidak
menghendaki dilahirkan oleh suatu sebab yang tidak diinginkan atas suatu
hubungan yang tidak sah secara agama dan negara. Berangkat dari kompleksitas
kasus yang terjadi di masyarakat seakan-akan kesalahan orangtua menjadi beban
pada anak.
Menyikapi
masalah tersebut, perkembangan baru pun muncul dengan adanya putusan dari
Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan anak di luar kawin ini. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 pada pokoknya menyatakan pada intinya anak
di luar kawin sebagai anak yang sah dan memiliki hubungan perdata dengan bapak
biologisnya. Terpisah dari pro kontra di masyarakat yang kritis terhadap
putusan ini, yang jelas adalah pemenuhan hak anak harus diutamakan. Dan menjadi
penting adanya penegakan sanksi terhadap orangtua yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagai orangtua. Negara wajib mengatur mekanisme pemenuhan dan perlindungan
hak identitas anak. Sejalan dengan Konvensi Hak Anak
(KHA) dalam artikel 7 dan 8 pada prinsipnya menekankan bahwa setiap anak
memiliki hak atas nama, kewarganegaraan, mengenal orangtuanya dan dirawat oleh
orangtuanya. Negara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan membangun
kembali aspek dasar identitas anak yang didalamnya termasuk nama,
kewarganegaraan, dan ikatan keluarga.
Upaya pemenuhan hak identitas anak dalam UU Adminduk yang
lahir di luar kawin menurut UU Perkawinan, pada intinya anak dapat memperoleh
akta kelahiran atas permohonan dari seorang ibu. Pasal 43 ayat (1) disebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dari isi
aturan ini jelas dari segi hukum waris bahwa anak hanya akan mendapatkan hak
waris dari ibunya saja. Namun sepanjang ada pengakuan dari bapak biologisnya
dan ada pengesahan dari pengadilan terhadap anak tersebut dimaknai si anak
dapat mewaris dari harta ayahnya, namun itupun tetap ada perbedaan hak waris
yang akan diperoleh anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Dan perkawinan
dikatakan sah menurut UU Perkawinan apabila dicatatkan secara administratif
pada instansi yang berwenang.
Dari berbagai kasus
sebab kelahiran anak yang terjadi di masyarakat, aturan yang telah dibuat oleh negara
tersebut, sudah menjadi keharusan pemerintah untuk melindungi aspek identitas
anak secara menyeluruh sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak identitas anak
tanpa ada diskriminasi asal-usul seorang anak.
Artikel terkait Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi dan Dilindungi:
Part 1
Artikel terkait Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi dan Dilindungi:
Part 1
0 comments:
Post a Comment