Pages

Saturday, August 16, 2014

Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi Dan Dilindungi (Part 2)

Identitas anak merupakan hak setiap anak Indonesia

Masalah Anak Luar Kawin
anak diluar nikah tetap harus memiliki identitas diri

Pada artikel sebelumnya sempat disinggung adanya warga masyarakat yang melakukan pernikahan sirri, juga kasus-kasus pelanggaran norma seperti perzinahan yang mengakibatkan lahirnya anak. Fakta ini tidak dapat ditinggalkan sebagai akibat hubungan tersebut. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan anak yang dilahirkan di luar proses pernikahan, sebagaimana dimaksudkan dalam UU Perkawinan termasuk pada pernikahan sirri, anak yang lahir dari pernikahan ini disebut sebagai anak luar kawin. Berbicara hak, memang hak setiap orang untuk mencatatkan perkawinannya atau tidak kepada institusi yang berwenang. Terpisah dari hal tersebut sebagai hak setiap individu, yang perlu disadari adalah hak anak secara mutlak untuk mendapatkan identitasnya. UU Adminduk yang baru diharapkan memberikan kemudahan prasyarat dan prosedur bagi warga masyarakat untuk mencatatkan kelahiran seorang anak, termasuk anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri, akibat dari perzinahan, maupun karena menjadi korban kekerasan seksual (seperti pada contoh kasus perkosaan hingga hamil) tanpa kecuali.
Di Bab IX pada UU tersebut tentang kedudukan Anak dijelaskan pada pasal 42 bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Maka tidak dipungkiri faktanya anak selalu menjadi korban atas latar belakang hubungan yang dilakukan oleh orangtua biologisnya. Anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut UU tersebut sering disebut sebagai anak haram. Pelabelan ini banyak terjadi di masyarakat dan tentu tidak adil bagi seorang anak yang lahir tanpa dosa. Jauh ke depan dapat berdampak pada perkembangan psikososial anak. Setiap anak tentu tidak menghendaki dilahirkan oleh suatu sebab yang tidak diinginkan atas suatu hubungan yang tidak sah secara agama dan negara. Berangkat dari kompleksitas kasus yang terjadi di masyarakat seakan-akan kesalahan orangtua menjadi beban pada anak.  
Menyikapi masalah tersebut, perkembangan baru pun muncul dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan anak di luar kawin ini. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 pada pokoknya menyatakan pada intinya anak di luar kawin sebagai anak yang sah dan memiliki hubungan perdata dengan bapak biologisnya. Terpisah dari pro kontra di masyarakat yang kritis terhadap putusan ini, yang jelas adalah pemenuhan hak anak harus diutamakan. Dan menjadi penting adanya penegakan sanksi terhadap orangtua yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai orangtua. Negara wajib mengatur mekanisme pemenuhan dan perlindungan hak identitas anak. Sejalan dengan Konvensi Hak Anak (KHA) dalam artikel 7 dan 8 pada prinsipnya menekankan bahwa setiap anak memiliki hak atas nama, kewarganegaraan, mengenal orangtuanya dan dirawat oleh orangtuanya. Negara juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan membangun kembali aspek dasar identitas anak yang didalamnya termasuk nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga.
Upaya pemenuhan hak identitas anak dalam UU Adminduk yang lahir di luar kawin menurut UU Perkawinan, pada intinya anak dapat memperoleh akta kelahiran atas permohonan dari seorang ibu. Pasal 43 ayat (1) disebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dari isi aturan ini jelas dari segi hukum waris bahwa anak hanya akan mendapatkan hak waris dari ibunya saja. Namun sepanjang ada pengakuan dari bapak biologisnya dan ada pengesahan dari pengadilan terhadap anak tersebut dimaknai si anak dapat mewaris dari harta ayahnya, namun itupun tetap ada perbedaan hak waris yang akan diperoleh anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Dan perkawinan dikatakan sah menurut UU Perkawinan apabila dicatatkan secara administratif pada instansi yang berwenang.
Dari berbagai kasus sebab kelahiran anak yang terjadi di masyarakat, aturan yang telah dibuat oleh negara tersebut, sudah menjadi keharusan pemerintah untuk melindungi aspek identitas anak secara menyeluruh sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak identitas anak tanpa ada diskriminasi asal-usul seorang anak.

Artikel terkait Identitas Anak: Hak Yang Wajib Terpenuhi dan Dilindungi:
Part 1

0 comments:

Post a Comment