Berita mengenai penahanan anak dibawah umur ini dimuat pada Kedaulatan Rakyat Online pada Rabu, 1 Agustus 2012
SOLO (KRjogja.com)
Kasus penahanan anak dibawah umur yaitu AS (15) oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari ) Solo mendapat protes dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan LSM menilai penahanan AS yang terlibat
kasus percobaan pencurian televisi di Pasar Klitikan pertengahan April lalu
akan membuatnya trauma.
Anggota Yayasan ATMA, Dunung
Sukocowati kepada wartawan, Rabu (1/8) mengatakan bagi anak yang masih sekolah
serta usianya masih bawah umur seperti menimpa AS harusnya penyidik dari kejari
Solo lebih arif dengan tidak melakukan penahanan. “Seperti yang dilakukan
penyidik dari kepolisian resort Solo tidak melakukan penahanan dengan berbagai
pertimbangan masih pelajar, namun hanya dikenakan wajib lapor.”ujar Dunung
sembari mengatakan pihak Yayasan ATMA melakukan pendampingan terhadap AS atas
dasar kemanusiaan, selain itu anaknya juga baru satu kali berperkara hukum.
Itupuan atas bujukan teman yang berusia di atasnya,” kata Dunung.
Sementara itu, Humas Kejari Solo,
Wahyu Darmawan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Ricardo Sitinjak,
mengatakan Kejari Solo berhak menahan anak di bawah umur jika unsur pidana
telah terpenuhi. Kendati demikian, dia menerangkan proses penanganan hukum atas
anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa. “Hukuman bagi anak yang berperkara hukum adalah separuh dari hukuman orang
dewasa. Pihak Kejari Solo dalam melangkah (melakukan penahan) sesuai dengan
aturan yang berlaku,” jelasnya. (Hwa)
Sumber :
Kedaulatan Rakyat online, Agus Sigit | Rabu, 1 Agustus
2012 | 09:16 WIB
0 comments:
Post a Comment