Restorative Justice
Restorative justice merupakan peradilan
yang menekankan perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau terkait dengan
tindak pidana. Restorative justice dilakukan melalui proses kooperatif yang
melibatkan semua pihak (stakeholder). Restorative justice disebut sebagai
alternatif atau cara lain peradilan kriminal dengan mengedepankan pendekatan
integrasi pelaku di satu sisi dan korban/masyarakat di lain sisi sebagai satu
kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam
masyarakat.
Melihat fakta persoalan latar
belakang delinkuensi anak, dan sisi-sisi kelemahan dari sistem peradilan pidana
anak yang belum sepenuhnya mengcover terpenuhinya hak-hak anak berhadapan hukum,
semangat pensejahteraan anak dan penggunaan alternatif lain dalam penyelesaian
perkara delinkuensi anak tentu menjadi catatan dan renungan bagi semua pihak
yang terkait baik dari kalangan keluarga dan masyarakat tempat dimana si anak
tumbuh dan berkembang, dari kalangan pemerhati anak, politisi, akademisi,
masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah sebagai pemangku kebijakan, juga
media massa untuk bersama-sama melihat dan menangani persoalan anak dari
kacamata anak. Patut untuk dijadikan catatan bahawa aspek pemidanaan pada
perkara delinkuensi anak harus ditinjau ulang jika itu diterapkan pada anak,
apalagi pada kasus anak yang ringan perlu didorong diterapkannya Restorative Justice (RJ). Maka tidak berlebihan jika kita
berharap mekanisme Restorative Justice akan
menjadi agenda penting untuk diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Jawabannya,
Restorative Justice (RJ) harus diterapkan.
Silahkan klik link dibawah ini untuk melihat artikel yang berhubungan dengan delinkuensi anak:
0 comments:
Post a Comment