Pages

Saturday, July 5, 2014

Perkara Delinkuensi Anak Perlu Penanganan Holistik Part 4

Restorative Justice

Restorative justice untuk peradilan anak


Restorative justice merupakan peradilan yang menekankan perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau terkait dengan tindak pidana. Restorative justice dilakukan melalui proses kooperatif yang melibatkan semua pihak (stakeholder). Restorative justice disebut sebagai alternatif atau cara lain peradilan kriminal dengan mengedepankan pendekatan integrasi pelaku di satu sisi dan korban/masyarakat di lain sisi sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Melihat fakta persoalan latar belakang delinkuensi anak, dan sisi-sisi kelemahan dari sistem peradilan pidana anak yang belum sepenuhnya mengcover terpenuhinya hak-hak anak berhadapan hukum, semangat pensejahteraan anak dan penggunaan alternatif lain dalam penyelesaian perkara delinkuensi anak tentu menjadi catatan dan renungan bagi semua pihak yang terkait baik dari kalangan keluarga dan masyarakat tempat dimana si anak tumbuh dan berkembang, dari kalangan pemerhati anak, politisi, akademisi, masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah sebagai pemangku kebijakan, juga media massa untuk bersama-sama melihat dan menangani persoalan anak dari kacamata anak. Patut untuk dijadikan catatan bahawa aspek pemidanaan pada perkara delinkuensi anak harus ditinjau ulang jika itu diterapkan pada anak, apalagi pada kasus anak yang ringan perlu didorong diterapkannya Restorative Justice (RJ). Maka tidak berlebihan jika kita berharap mekanisme Restorative Justice akan menjadi agenda penting untuk diatur dalam sistem peradilan pidana anak. Jawabannya, Restorative Justice (RJ) harus diterapkan.


Silahkan klik link dibawah ini untuk melihat artikel yang berhubungan dengan delinkuensi anak:

0 comments:

Post a Comment