Pages

Thursday, July 3, 2014

Anda belum terdaftar sebagai pemilih? Tidak usah bingung kawan, disini ada solusinya

Bagaimana bila hingga saat ini saya belum terdaftar sebagai pemilih?

Ayo Memilih Kawan


Kadang-kadang pertanyaan di atas muncul, karena pada waktu pendaftaran untuk menjadi DPT ada kesibukan. Untuk Pemilu pada tanggal 9 Juli 2014 besok saudara-saudari tidak usah bingung. Karena walaupun tidak terdaftar sebagai DPT ataupun DPK tetap bisa ikut berpartisipasi dalam menentukan arah bangsa hanya dengan membawa KTP.
Ya, benar hanya dengan KTP. Sesuai dengan berita resmi yang dirilis pada web resmi KPU Jawa Tengah pada tanggal 2 Juli 2014:



Warga Belum Terdaftar Tetap Dapat Salurkan Haknya

on .

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 di daerah tersebut berjumlah 13.616  jiwa.
Para pemilih tersebar di 5.226 TPS tersebut  terdiri dari 6.774 pemilih perempuan dan pemilih laki-laki sebanyak 6.842 jiwa.
Wahyu Setiawan, Komisioner KPU Jateng, Divisi Sosialisasi, Hubungan Antar Lembaga dan Pemantauan, menyatakan, semua warga negara yang mempunyai hak pilih,tetap bisa menggunakan hak pilihnya  meskipun tidak masuk dalam DPT maupun DPK.
"Warga yang belum terdaftar tetap bisa menyalurkan hak politiknya dengan menunjukkan surat idetitas diri yang berlaku seperti KTP, SIM, KK, atau  Paspor pada petugas penyelenggara pemilu pada saat hari H pencoblosan," terangnya disela-sela acara yang digelar JPPR di Semarang.
"Mereka nanti bisa mencoblos pada siang hari setelah warga yang terdaftar selesai melakukan pencoblosan," imbuhnya. (AR)

Untuk linknya dapat dilihat di sini

Hal itu juga semakin diperjelas pada publikasi berikutnya pada web resmi KPU Jawa Tengah pada tanggal 3 Juli 2014:



Tidak Terdaftar, Cukup Bawa KTP ke TPS

on .

SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah telah berusaha maksimal melakukan pendataan pemilih yang kemudian disusun menjadi DPT maupun DPK pilpres 2014. 
Bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, KPU Jateng telah melakukan pendataan ulang dan juga penyisiran ke RT dan RW dengan di bantu KPU kabupaten/kota, lewat PPS di masing masing desa dan selanjutnya  memasukannya dalam DPK.
Meski telah bekerja sebaik-baiknya, bukan tidak mungkin masih ada nama yang tercecer dan tidak masuk DPT dan DPT, sehingga mereka akan kehilangan hak politiknya. Menurut Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, bagi warga Jawa Tengah yang tidak masuk DPT maupun DPK, tidak perlu kuatir akan kehilangan hak pilihnya.
Pasalnya, bagi mereka yang masuk kriteria sebagai pemilih, masih bisa menggunakan  hak pilihnya, asalkan dapat menunjukan identitas  idetitas diri yang berlaku baik itu  KTP, SIM, KK, atau  Paspor,kepada petugas KPPS saat pemungutan suara.
"Mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang tertera di identitas diri. Nanti nyoblosnya siang hari ya, setelah warga yang terdaftar selesai nyoblos," kata Joko Purnomo, Kamis (3/7).
Joko yang juga mantan ketua KPU Wonogiri itu menambahkan, untuk pemilih di rumas sakit seperti keluarga pasien, pasien, maupun karyawan rumah sakit  dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat dengan melaporkan A5 paling lambat pada hari H Pemungutan Suara.
"Bagi keluarga pasien dan pasien yg tidak sempat mengurus pindah memilih, dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor, sepanjang Surat Suara di TPS tersebut masih tersedia," jelasnya. (AR)

Untuk linknya dapat dilihat di sini

Jadi saudara dan saudari tidak usah bingung apabila belum terdaftar sebagai pemilih. Hal yang harus dipersiapkan adalah identitas diri yang resmi dan masih berlaku (bisa pilih salah satu) seperti:
- KTP
- SIM
- KK
- Paspor
Yang perlu diingat:
- Tempat memilihnya harus sesuai dengan alamat yang tertera pada identitas diri.
- Waktu memilihnya siang hari setelah warga yang terdaftar selesai memilih.

Janganlah menjadi Golput, karena setitik suara anda dapat menentukan arah bangsa. 

0 comments:

Post a Comment