Plank

Penampakan plang kantor yayasan ATMA Solo.

Banner Perjuangan Untuk Perempuan

Perempuan berhak mendapat keadilan dan bebas dari kekerasan

Salah satu prog ATMA

Pelatihan pencegahan dan penanganan di Wonogiri yang merupakan kerja sama dengan WDP pada tahun 2012

Meeting

Pertemuan dengan WDP

Meeting2

Pertemuan yang diadakan oleh ATMA

Pages

Friday, August 29, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 4)

Logo yayasan ATMA solo

BAB V

Sanksi

Pasal 19

Staff, volenteer, magang, paralegal, pendamping dan advokat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini maka Dewan Pengurus atau Direktur sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan pemutusan hubungan kerja

Pasal 20

Teguran Lisan

  1. Sanksi Teguran Lisan diberikan kepada Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat yang melakukan pelanggaran ringan.
  2. Sanksi Teguran Lisan diberikan oleh Direktur

Pasal 21

Teguran Tertulis

  1. Sanksi Tertulis diberikan kepada pelaku pelanggaran berat, dan yang sebelumnya telah mendapatkan teguran lisan.
  2. Sanksi Teguran Tertulis dapat diberikan dalam bentuk skors, pemotongan gaji secara berturut-turut dalam jangka waktu tertentu.
  3. Sanksi Teguran Tertulis diberikan oleh Direktur

Pasal 22

Pelanggaran berat yang menyangkut tindak pidana yang dilakukan oleh Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja.

Pasal 23

Pelanggaran yang dilakukan Direktur, teguran lisan dan tertulis dilakukan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 24

Pemutusan Hubungan Kerja

  1. Sanksi pemutusan hubungan kerja diberikan kepada pelaku pelanggaran berat, atau mereka yang sebelumnya telah mendapat teguran lisan, tertulis tetapi kembali melakukan pelanggaran.
  2. Sanksi pemutusan hubungan kerja dilakukan dan diputus di dalam forum rapat yang dihadiri oleh dewan pengurus, direktur, dan seluruh staf.
_______________________________________

BAB VI

Ketentuan Penutup

Pasal 25

Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

_______________________________________

Ditetapkan di Surakarta, tanggal 21 Agustus 2013

Oleh:

Direktur ATMA :  Melkianus Kura, SH, MPA
Dewan Pembina : Johny Nelson Simanjuntak, SH



Untuk melihat pembukaan:
Untuk melihat isi:

Thursday, August 28, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 3)

Logo Yayasan ATMA solo

BAB III

Standar Kompetensi

Pasal 8 

Kompetensi Personal

  1. Pengurus Yayasan, Pimpinan Lembaga/Direktur, Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping, dan Advokat anak harus memenuhi syarat:
    • Memiliki rasa sayang dan cinta anak.
    • Memiliki kepedulian, empati, dan responsif pada permasalahan anak.
    • Ramah, bersahabat, dan mampu bekerja sama dengan anak.
    • Menjadi pendengar yang baik, menghargai pendapat anak, menjunjung tinggi toleransi dan tidak diskriminatif karena jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang, dan status sosial ekonomi anak/orangtua.
    • Tidak pernah melakukan kekerasan pada anak dan atau tersangkut perkara pidana terhadap anak.
  2. Advokat pendamping anak harus sudah berlisensi.
  3. Pendamping dan advokat anak telah mengikuti seminar, pelatihan tentang hak-hak anak.

Pasal 9 

Pendamping dan Advokat

Pada saat pendampingan terhadap anak, pendamping dan advokat harus menjaga tata krama/etika dan sopan santun.

Pasal 10

Pendamping dan advokat harus bertutur kata yang sopan, tidak merendahkan anak, keluarga, maupun perseorangan atau individu yang diberi mandat mendampingi anak.

Pasal 11

Pendamping dan advokat berpakaian yang sopan saat melakukan pendampingan terhadap anak.


_____________________________________________________

BAB IV

Pendampingan Anak

Pasal 12

Kegiatan pendampingan dan penanganan kasus anak harus dalam upaya perwujudan kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 13

  1. Kegiatan Pendampingan kasus anak dapat dilakukan oleh tenaga volunteer, magang dan paralegal dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  2. Syarat ketentuan mengenai pendampingan oleh tenaga volunteer, magang dan paralegal akan diatur dalam prosedur pendampingan kasus (tersendiri).

Pasal 14

Pendamping dan Advokat harus mempertimbangkan pendapat anak dalam proses penanganan kasus.

Pasal 15

Pendamping dan Advokat harus memberikan perlindungan terhadap anak dampingan dari segala bentuk ancaman pelanggaran hak anak.

Pasal 16

Pendamping dan Advokat menjamin dan menjaga kerahasiaan identitas anak dan kasusnya.

Pasal 17

Pada saat melakukan pendampingan, pendamping dan advokat harus memperhatikan kondisi fisik dan psikologi anak.

Pasal 18

Larangan-Larangan

Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat dilarang untuk:
  1. Menerima, mendampingi, dan atau memberi bantuan hukum pada kasus yang berpotensi dan berdampak terjadi pelanggaran hak anak, kelompok anak dan atau anak pada umumnya.
  2. Merokok pada saat melakukan pendampingan pada anak.
  3. Melakukan kekerasan fisik maupun psikis pada anak.
  4. Meminta barang, dana atau apapun bentuknya kepada anak dan atau keluarganya.
  5. Menerima barang, dana atau apapun bentuknya dari pihak manapun yang sedianya diketahui dapat menggagalkan pendampingan atau setidaknya mengurangi upaya keadilan dan pemenuhan hak anak.

Wednesday, August 27, 2014

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 2)

Logo Yayasan ATMA solo

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1

  1. Pendampingan adalah setiap upaya atau proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk mendampingi, menguatkan, membimbing, maupun memfasilitasi anak dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh anak.
  2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  3. Pengurus Yayasan ATMA yang di maksud dalam peraturan ini adalah mereka yang namanya tercatat sebagai pengurus dalam dokumen resmi Yayasan yang berlaku.
  4. Staff adalah pelaksana program, kegiatan di ATMA dalam masing-masing fungsi dan jabatan yaitu sekretaris, bendahara, advokat dan community organizer.
  5. Direktur adalah penangungjawab program baaik internal dan eksternal dan bertangungjawab kepada pengurus.
  6. Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan Undang-Undang.
  7. Paralegal adalah seseorang yang bukan advokat namun memiliki pengetahuan dibidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
  8. Volunteer adalah seseorang atau sekelompok orang yang secara ikhlas karena panggilan nuraninya memberikan apa yang dimilikinya tanpa mengharapkan imbalan.
  9. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
  10. Sarana prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.

Pasal 2

Pendampingan terhadap Anak merupakan bagian dari perlindungan anak untuk mewujudkan kesejahteraan dan keberlangsungan masa depan anak

Pasal 3

Tujuan diselenggarakannya pendampingan terhadap anak adalah:
  1. Terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak anak.
  2. Memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh anak.

Pasal 4 

Prinsip-Prinsip Pendampingan

  1. Penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak anak.
  2. Non-diskriminasi, tidak membeda-bedakan anak atas dasar latarbelakang apapun, yakni ras/etnis, agama, kelompok/golongan, maupun status sosial dan ekonomi.
  3. Empati, kepedulian, solidaritas, dan dedikasi yang tinggi pada anak.
  4. Tidak melakukan kekerasan kepada anak.
______________________________________________

BAB II

Sarana Dan Prasarana

Pasal 5

Di lingkup ruangan kantor ATMA dilarang merokok

Pasal 6

ATMA menyediakan ruangan konsultasi dan ruang tunggu yang ramah anak, meliputi:

  1. Ruang konsultasi dan ruang tunggu yang bebas asap rokok dan polusi.
  2. Sarana kursi, meja dan atribut lain yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Pasal 7

ATMA menyediakan perpustakan yang ramah anak, tidak ada gambar-gambar atau informasi yang berisi kekerasan atau apapun yang tidak patut  untuk dilihat, dibaca, dan didengar oleh anak.

Untuk melihat pembukaan:
Pembukaan
Untuk melihat isi:

Peraturan Perlindungan Anak di ATMA (Part 1)

Peraturan Yayasan ATMA

Logo ATMA solo

Nomor 4 Tahun 2013
Tentang
Pendampingan Terhadap Anak

ATMA didirikan pada tanggal 7 April 1996 oleh kelompok aktivis pro-demokrasi di Surakarta, di tengah gencarnya perjuangan untuk meraih demokrasi dan menegakkan hukum serta HAM di Indonesia. Yang mana proses demokrasi dan penegakan hukum serta HAM tersebut hanya dapat terjadi ketika proses transformasi dalam masyarakat pun terjadi. Di sinilah ATMA ingin hadir sebagai motor yang menggerakkan roda transformasi tersebut, dengan memfokuskan diri pada kegiatan yang berperspektif demokratif, penegakan hukum dan HAM, Perlindungan dan Penegakan Hak-hak Anak serta Kesetaraan Gender.


Perlindungan dan penegakkan hak-hak anak merupakan misi dari Yayasan ATMA untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari resiko kekerasan fisik, psikis, pelantaran dan pelanggaran hak-hak anak sebagaimana yang diatur dalam hukum nasional dan hukum internasional.

Misi yang dijalankan berangkat dari nilai-nilai yang dianut oleh Yayasan ATMA yakni pengakuan, penghormatan, dan penghargaan terhadap hak asasi dan martabat anak; kemanusiaan dan rasa kasih; non diskriminasi; menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan pluralitas (keberagaman); tidak ada toleransi atas kekerasan terhadap anak; menjunjung tinggi hak-hak anak di dalam keluarga, lingkungan kerja, lingkungan sosial, kehidupan bernegara dalam kerangka untuk mewujudkan dunia yang layak dan ramah bagi anak; pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak.

Untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan penegakan hak-hak anak oleh Yayasan ATMA, maka perlu dibentuk suatu peraturan yang mengikat bagi setiap Dewan Pengurus, staff, paralegal, volunteer agar dalam menjalankan peranan, fungsi, tugas atau kerja mampu memberikan pelayanan yang terbaik terhadap anak dan keluarganya serta terciptanya lingkungan yang ramah anak di Yayasan ATMA.

Menimbang:

  • Bahwa Yayasan ATMA adalah Yayasan yang peduli terhadap penegakan dan perlindungan terhadap anak .
  • Bahwa dalam pelayanannya, Yayasan ATMA harus senantiasa memperlihatkan kepentingan terbaik bagi anak dan perlu menghindari resiko terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak-hak anak.

Mengingat:

  1. Konvensi Hak Anak
  2. UUD 1945
  3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
  4. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  5. AD/ART Yayasan ATMA Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) dan (3)

Tuesday, August 26, 2014

Mantan Suami Tidak Mengurus Anak

Mantan Suami Menitipkan Anak di Panti Asuhan

Anak sedang bersedih
Jangan korbankan anak-anak untuk keegoisan orang tua

Pertanyaan:

Saya resmi bercerai dengan suami sejak tahun 2011. Berdasarkan putusan PN hak asuh anak dari tiga anak masing-masing, anak pertama (14 tahun) dan kedua (11 tahun) ada pada mantan suami saya. Anak-anak mengaku pernah diancam dan disuruh untuk membuat pernyataan supaya ikut dengan ayahnya. Sedangkan anak bungsu (8 tahun) ada pada saya. Tanpa sepengetahuan saya anak bungsu juga diambil oleh mantan suami. Dan saya mendapatkan informasi, apabila semua anak saya termasuk yang bungsu tidak pernah diurus oleh mantan suami saya, bahkan malah dititipkan di panti asuhan. Saya sendiri dilarang untuk menjenguk anak-anak, bahkan ia pernah mengancam akan menyakiti saya, jika saya mengambil anak-anak. Saya pernah mendatangi panti asuhan tersebut dan bisa bertemu dengan anak-anak saya. Anak-anak tidak kerasan tinggal di panti asuhan tersebut. Dari pihak panti sesuai dengan hak asuh, saya hanya bisa mengambil anak yang paling bungsu. Sebagai seorang ibu, saya sangat khawatir dengan kondisi anak-anak di panti asuhan. Apa yang sebaiknya harus saya lakukan? Mohon saran dan terima kasih. (DH di Sleman, Yogya)

Jawaban:

Sesuai UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, akibat putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, masing-masing orangtua memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap pemeliharaan anak.  Dalam Pasal 49 dijelaskan apabila orangtua melalaikan kewajibannya dan termasuk berkelakuan buruk maka kuasa asuhnya dapat dicabut melalui putusan pengadilan. Dalam hal ini ibu bisa saja mengajukan gugatan perdata mengenai hak asuh anak di Pengadilan Negeri. Meski kuasa asuhnya ada pada ibu, ayahnya tetap harus bertanggungjawab untuk membiayai pemeliharaan anak. Hal ini juga diatur dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 31.

Ada baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari pihak ibu melibatkan pihak ketiga, untuk melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan dengan pihak mantan suami. Upaya hukum sebaiknya menjadi langkah terakhir jika upaya yang lain ditempuh tidak berhasil. Karena pasti akan menguras biaya, energi, waktu, dan menjadi beban psikologis anak. Walaupun orangtua sudah bercerai anak-anak pada prinsipnya tetap berhak mendapatkan pemeliharaan dan kasih sayang dari kedua orangtuanya. Pendapat dan keluh kesahnya juga harus didengar, orangtua seringkali mengedepankan egonya dengan memaksakan kehendaknya, sehingga seringkali dalam kasus-kasus perceraian kedua orang tua saling memperebutkan hak asuh anak dan akhirnya anak yang menjadi korban. Tentu ini akan menimbulkan trauma pada anak. Sedangkan terkait pengancaman yang dilakukan terhadap ibu, jika sifatnya sudah membahayakan nyawa, ibu bisa melaporkan kepada pihak berwajib. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih (TIM Yayasan ATMA solo).


Apabila para pembaca memiliki pertanyaan seputar tentang hukum, terutama dengan fokus masalah gender/KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), masalah anak berhadapan dengan hukum, dan masalah HAM, anda dapat mengirimkan pertanyaan anda ke kami. Pertanyaan dapat dikirimkan via pos, e-mail ataupun comment langsung pada tiap postingan kami di konsultasi.

Untuk via pos dapat di alamatkan ke:

Yayasan ATMA
Jl. Mr. Sartono No. 75 Rt 06/RW 21, Bibis - Surakarta 57135
Jawa Tengah
Indonesia

Untuk via e-mail dapat dikirimkan ke:

yayasanatmaindonesia@gmail.com

Ketika anda mengirimkan pertanyaan kepada kami, terutama yang melalui pos dan e-mail, harap disertai dengan nama, alamat dan no telp yang dapat kami hubungi (Untuk keperluan feedback terhadap jawaban kami). Kami akan merahasiakan identitas anda.

Kami tunggu pertanyaan anda, dan semoga jawaban dari kami membantu anda. Terima kasih.

Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Pelayanan dan Proses Penerbitan Akta Kelahiran di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

Pemenuhan identitas anak merupakan hal yang penting dan wajib dipenuhi sebagai pemenuhan hak dari anak. Akta kelahiran menjadi salah satu hak dasar atas pemenuhan identitas anak. Dengan berbekal akta kelahiran maka setiap anak akan memiliki jaminan hak keperdataannya, yang kelak dikemudian hari akan sangat diperlukan.

Pembuatan Akta Kelahiran
Alur Sistem Pembuatan Akta Kelahiran

Prosedur Pendaftaran:

  • Pemohon datang sendiri ke loket pelayanan
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Menyerahkan kembali formulir yang sudah diisi dengan dilampiri persyaratan administrasi
  • Menandatangani buku register pendaftaran (pemohon dan 2 orang saksi)
  • Membayar biaya dan menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran dan nantinya kwitansi tersebut dapat digunakan untuk mengambil akta yang sudah jadi.

Persyaratan:

  • Untuk Akta Lahir Baru:
  1. Mengisi formulir pencatatan dan pemberitahuan kelahiran diketahui Lurah dan Camat rangkap 3.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap.
  3. Surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau yang membantu proses kelahiran.
  4. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan  yang sudah dilegalisir.
  5. Fotocopy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  6. 2 (dua) orang saksi hadir melampirkan fotocopy KTP yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  7. Apabila akta perkawinan/surat nikah orang tua belum tercatat sebagai WNI maka dilengkapi bukti perwarganegaraan orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  8. Fotocopy dokumen imigrasi bagi pemohon WNA yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  9. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
  • Untuk Akta Lahir Terlambat:
  1. Mengisi formulir pencatatan dan pemberitahuan kelahiran di Surakarta diketahui Lurah dan Camat rangkap 3.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Lurah/Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap.
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  4. Surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau yang membantu proses kelahiran.
  5. Fotocopy ijasah bagi anak yang tamat pendidikan sekolah.
  6. 2(dua) orang saksi hadir melampirkan fotocopy KTP yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
  7. Penetapan Pengadilan Negeri (bagi stb.1917-130 jo 1919-81 & stb 1849-25).
  8. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua yang dilegalisir.
  9. Permohonan persetujuan penerbitan Akta Capil bermeterai cukup.
  10. Surat kuasa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
(Sumber: dispenduk capil kota surakarta)

Saturday, August 23, 2014

Skema Penanganan ABH di Yayasan ATMA solo

Alur/Skema Penanganan Anak Berhadapan Hukum Di Yayasan ATMA

Skema penanganan ABH
Skema Penanganan ABH di Yayasan ATMA solo

Keterangan:

Kasus mengenai ABH masuk ke ATMA melalui 3 cara:
1. Secara langsung, yaitu klien datang sendiri atau melaporkan melalui telepon. 
2. Melalui rujukan, yaitu klien yang diarahkan ke ATMA dari lembaga mitra, APH, RS dan SKPD/Dinas.
3. Staff ATMA melakukan jemput bola atau datang secara langsung ke tempat ABH dengan beberapa ketentuan.

Setelah kasus masuk akan dilakukan konseling ataupun konsultasi hukum dengan staff, untuk mengetahui duduk perkara yang ada dan memperkirakan kasus yang ada layak di dampingi oleh Yayasan ATMA solo.

Setelah itu, akan dibuta surat kuasa kepada Yayasan ATMA solo oleh orang tua ataupun wali dari ABH. Surat kuasa sangat dibutuhkan sebagai ruang gerak Yayasan ATMA solo dalam mendampingi dan memproses bantuan hukum ABH.

Apabila semua telah terpenuhi, maka layanan bantuan hukum dapat dilaksanakan oleh Yayasan ATMA solo. Layanan tersebut meliputi: Investigasi, Mediasi, Konsultasi, Proses Peradilan dan Monitoring Peradilan. Selain bantuan hukum juga dapat diberikan penanganan rujukan, berupa layanan psikolog, kesehatan, perlindungan (Shelter), pemulangan atau reintegrasi yang sesuai dengan kebutuhan ABH.

Layanan pasca kasus juga akan diberikan oleh Yayasan ATMA solo kepada ABH, yang berupa kunjungan/visitasi dan pemberdayaan/penguatan ABH.