Plank

Penampakan plang kantor yayasan ATMA Solo.

Banner Perjuangan Untuk Perempuan

Perempuan berhak mendapat keadilan dan bebas dari kekerasan

Salah satu prog ATMA

Pelatihan pencegahan dan penanganan di Wonogiri yang merupakan kerja sama dengan WDP pada tahun 2012

Meeting

Pertemuan dengan WDP

Meeting2

Pertemuan yang diadakan oleh ATMA

Pages

Thursday, August 14, 2014

KPBH Yayasan Atma Soroti Kasus Penganiayaan 2 Bocah Polokarto

Berita dari timlo.net pada tanggal 1 Februari 2014

ilustrasi penganiayaan terhadap ABH
Ilustrasi penganiayaan diambil dari timlo.net melalui berita terkait

Kantor Pelayanan Bantuan Hukum (KPBH) Yayasan Atma Solo mengaku prihatin dan menyesalkan atas tindakan penganiayaan terhadap dua anak yang diduga melakukan percobaan pencurian di Counter HP beberapa waktu lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan, Sabtu (1/2), Pujiana  sebagai Advokat Publik dan Dunung Sukocowati sebagai Pendamping Psikososial KPBH Yayasan Atma, mendesak pihak Kepolisian untuk aktif mengusut tindakan penganiayaan tersebut, meskipun belum ada laporan dari keluarga korban atau pengaduan dari masyarakat.


“Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa penganiayaan itu. Korban hingga harus menjalani operasi karena tulang tengkorak kepalanya pecah. Kami minta dan mendesak Kepolisian bersikap proporsional dan profesional dalam menangani kasus ini, bukan semata-mata hanya fokus pada perkara pencuriannya saja. Namun pihak yang melakukan penganiayaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya melalui rilis.

Selain menyesalkan tindakan kekerasan terhadap kedua anak yang diduga melakukan percobaan pencurian, KPBH Yayasan Atma juga prihatin atas pengamanan atau pengawalan dari polisi yang terlalu berlebihan. Dikabarkan bahwa Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang bersangkutan tersebut pernah diborgol saat dirawat di rumah sakit.

Pihaknya menilai jika tindakan itu merupakan bentuk kriminalisasi anak. Dalam waktu dekat, KPBH Yayasan Atma akan menemui Kapolres Sukoharjo dan membuka data-data tersebut.

“Kepolisian mempunyai kewenangan diversi atau restoratif. Namun itu belum dilakukan pihak kepolisian. Kami juga akan meminta Pemerintah agar sensitif atas penanganan ABH di Sukoharjo. Dan jika upaya ini, ditanggapi pasif kepolisian, kami akan melakukan mekanisme HAM di tingkat nasional juga meminta KPAI untuk monitoring terhadap kasus ini,” terangnya.

Diketahui beberapa waktu lalu, dua bocah berinisial ANH (13) dan ASN (14), warga Polokarto terluka parah di hajar massa, akibat kedapatan diduga melakukan percobaan pencurian di Counter HP di wilayah Polokarto.

Sumber: timlo.net

Penyuluhan Pendidikan Anti Korupsi untuk Anak Usia Dini

Rabu, 7 Agustus 2014 yang lalu Dunung Sukocowati, SH dan Adi C. Kritiyanto, SH menjadi pembicara dalam kegiatan penyuluhan bagi anak-anak di SD Cokroaminoto, Surakarta dengan kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi bagi anak-anak.

Dunung melakukan penyuluhan
Dunung Sukocowati, SH melakukan penyuluhan untuk anak-anak

Pentingnya pendidikan anti korupsi sejak dini

Pendidikan kepribadian untuk anak sejak dini merupakan pondasi untuk membentuk kepribadian yang baik dan santun dikemudian harinya, maka perlu dilakukan secara global dengan mengembangkan anak secara menyeluruh dalam segala aspek seni ataupun sosial. Dilihat dari jenjang pendidikan yang ada di Indonesia, maka anak usia dini adalah anak-anak yang berada pada usia SD kelas rendah (1,2 dan 3), Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain dan anak masa usia sebelumnya (masa bayi).

Anak pada usia dini, dapat dikatakan sedang mengalami periode masa keemasan, karena pada usia-usia tersebut anak sangat peka dan sensitif terhadap berbagai rangsangan dan pengaruh dari luar. Karena sangat sensitif, maka pada usia-usia ini anak menjadi rawan terhadap salah pengajaran yang diterima oleh anak tersebut. Baik pengajaran yang diberikan oleh orang tua ataupun oleh orang lain yang ingin menggunakan si anak untuk kepentingannya sendiri. Dan tentu saja hal tersebut akan berdampak buruk bagi masa depan anak itu sendiri. Maka perlu diberikan pendidikan yang akan membentuk kepribadian anak semenjak usia dini. 

Beberapa ahli pendidikan berpendapat bahwa masa anak usia dini merupakan masa perkembangan yang sangat pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak memiliki dunia dan karakteristik tersendiri yang jauh berbeda dari dunia dan karakteristik orang dewasa. Anak sangat aktif, dinamis, antusias dan hampir selalu ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, sesuai lingkungan yang didapatnya. Seolah-olah tak pernah berhenti untuk  belajar. 


Adi membuka penyuluhan
Adi C. Kristiyanto, SH saat membuka acara penyuluhan pendidikan anti korupsi untuk anak

Dalam segi aspek sosial pengaruh lingkungan sangat mendukung pembangunan karakter anak tersebut. Kesalahan yang sering muncul di Indonesia saat ini adalah tindakan-tindakan curang para pejabat pemerintahan yang dirangkum pada korupsi, kolusi dan nepotisme. Korupsi merupakan suatu perbuatan curang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompoknya yang dilakukan dengan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Kolusi sebuah kesepekatan dan kerjasama oleh penyelenggara negara dan pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yg merugikan orang lain, masyarakat, dan negara. Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan suatu penyelenggara atau keorganisasian dengan melawan hukum untuk keuntungan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat bangsa dan negara. 

Disinilah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang sangat berpengaruh untuk anak-anak dikarenakan minimnya pengetahuan dampak negatif dari KKN itu dari orang tua ataupun enggannya orang tua mengajarkan dampak buruk dari ketiga tindakan curang tersebut. Anak usia dini yang masih belajar membangun karakternya akan sangat rentan pada situasi lingkungan yang buruk. Pengajaran orang tua yang secara tidak sengaja tanpa sadar melakukan tindakan KKN dalam hal kecil seperti, berbohong, mencuri akan berpengaruh perilaku anak tersebut di masa depannya.

Pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini
Kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini
Materi yang diberikan:
1. Pendidikan anti korupsi dan pendidikan kejujuran
2. Praktek kantin kejujuran


Penyuluhan pendidikan anti korupsi untuk anak
Suasana kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini
Video terkait dengan kegiatan penyuluhan pendidikan anti korupsi bagi anak usia dini:

Ice breaking agar anak-anak tidak menjadi tegang:

Kantin Kejujuran:


Tuesday, August 12, 2014

Kegiatan Penyuluhan Hukum Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak

Pada hari rabu, 23 Juli 2014 yang lalu, salah satu staff ATMA mengisi kegiatan penyuluhan hukum di Balai Rt 05 Rw XIII, Kelurahan Nusukan, Surakarta. Penanggung jawab kegiatan adalah Adi C. Kristiyanto, SH, dengan topik kegiatan mengenal sistem peradilan pidana anak.

Adi_Penyuluhan
Adi C Kristiyanto menjadi pembicara di penyuluhan mengenal sistem peradilan anak

Mengapa perlu mengenal sistem peradilan anak?

Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, yang sangat dibutuhkan bagi kemajuan bagi bangsa Indonesia. Maka hak-hak anak perlu diberi perhatian lebih, agar mereka dapat lebih berkembang. Anak-anak terkadang tidak dapat membedakan antara yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kenakalan anak-anak lebih sering karena mereka disuruh oleh orang yang lebih besar ataupun hanya sekedar ikut-ikutan, sehingga tidak menutup kemungkinan mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum. Maka anak yang berhadapan dengan hukum juga perlu diperhatikan hak-haknya.

Indonesia merupakan Negara yang telah meratifikasi dan mengadopsi prinsip-prinsip dalam konvensi hak-hak anak (Convention on the Rights of the Child), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on the Rights of the Child. Pada tatanan hukum acara yang mengatur tentang sistem peradilan anak, prinsip-prinsip yang telah diatur dalam konvensi tersebut (prinsip non diskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest for children), prinsip atas hak hidup, keberlangsungan dan perkembangan serta prinsip atas penghargaan terhadap pendapat anak) telah terdapat dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak. UU No 3/97 telah menjadi dasar proses pemeriksaan terhadap anak yang terkena masalah pidana. Akan tetapi sekarang UU tersebut dirasakan tidak memenuhi prinsip-prinsip yang ada pada konvensi hak anak. 

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memperbarui sistem peradilan pidana anak dengan mengganti UU No 3/97 dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Perbedaan yang ada adalah UU yang baru lebih menekankan pada Keadilan Restoratif dan Diversi untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak-anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Sehingga kedepannya anak tersebut tidak tetap berada dalam dunia kriminal, karena adanya perubahan cara pandang masyarakat terhadap dirinya. Yang semula menganggap anak-anak yang terkait tindak pidana merupakan kriminal, sekarang berusaha tetap menerima dengan harapan anak tersebut dapat berubah. 

UU No 11 Tahun 2012 disahkan pada tanggal 30 Juli 2012, dan akan mulai berlaku setelah dua tahun terhitung sejak tanggal disahkan, yaitu pada 31 Juli 2014. Sebagai persiapan dalam menyambut berlakunya UU SPPA ini, maka diadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penyuluhan SPPA
Suasana kegiatan penyuluhan

Materi yang diberikan

Materi yang diberikan kepada peserta:
1. Latar belakang dibentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA
2. Alasan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 dirubah
3. Ruang lingkup UU No 11 Tahun 2012
4. Asas dan prinsip SPPA
5. Diversi dan Restorative Justice

Friday, August 8, 2014

Penipuan oleh anak dibawah umur melalui media forum kaskus (part 3)

Proses Hukum HH Tetap Jalan

Pidana Anak

SOLO – Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, kasus yang membelit tersangka HH terus jalan. Polisi memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo jika berkas telah dianggap lengkap. Penyidik juga akan menahan tersangka, jika dalam aktivitas sehari-hari kembali mengulangi perbuatannya.

Salah satu pendamping HH dari Yayasan Atma Solo, Dunung Sukocowati, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, mengaku telah menerima pemberitahuan penangguhan penahanan HH dari penyidik. Ia menginformasikan, HH keluar dari tahanan Polresta Selasa pagi. Ia dijemput oleh orangtuanya.

Penipuan oleh anak dibawah umur melalui media forum kaskus (part 2)

Proses Hukum Berlarut, Psikologis Tersangka HH Terpengaruh

Penahanan

Proses hukum kasus penipuan kaskuser Solo dengan tersangka HH, 16, belum juga kelar. Pengacara sekaligus pendamping HH dari Yayasan ATMA Solo, Pujiana, saat ditemui Solopos.com Pengadilan Negeri (PN) Solo, pekan lalu, mengatakan proses hukum yang lama akan dapat memengaruhi mental HH. Terlebih saat ini HH sudah kembali bersekolah. Ia berharap proses hukum HH segera diselesaikan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Polresta Solo kembali memeriksa tersangka kasus dugaan penipuan di forum jual-beli (FJB) Kaskus, HH, 16, belum lama ini. Pemeriksaan ulang dilakukan guna mencari bukti material untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, akhir pekan lalu, mengatakan penyidik di Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali memeriksa remaja asal Pasar Kliwon, Solo itu. Dikatakan dia, penyidik memeriksa HH lagi untuk mencari bukti lain selain yang sudah ada. Bukti baru tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan jaksa peneliti, November lalu. 

“Tersangka sudah diperiksa lagi. Berkasnya kan dikembalikan lagi, tentunya kami harus melengkapi kekurangannya. Pemeriksaan untuk memenuhi petunjuk jaksa itu. Yang jelas kami berupaya menuntaskan berkas agar kasus ini bisa segera disidangkan,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iriansyah.

Sumber: Solopos

Penipuan oleh anak dibawah umur melalui media forum kaskus (part 1)

Penipuan Kaskuser Oleh Anak di bawah umur diambil dari koran SOLOPOS Online pada tanggal 18 April 2013 dan 1 Mei 2013

Kasus penipuan yang dilakukan anak dibawah umur ini, didampingi oleh ATMA. Karena walaupun termasuk melakukan tindak pidana, anak tersebut masih dibawah umur dan dapat dikatakan sebagai ABH (Anak Berhadapan Hukum), oleh karena itu harus didampingi agar tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak-anak. Penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dibawah umur memang harus ditangani secara berbeda.

penipuan kaskus

Wednesday, August 6, 2014

Tahan Anak dibawah Umur, Kejari Solo Menuai Protes

Berita mengenai penahanan anak dibawah umur ini dimuat pada Kedaulatan Rakyat Online pada Rabu, 1 Agustus 2012

Penahan anak dibawah umur


SOLO (KRjogja.com)
Kasus penahanan anak dibawah umur yaitu AS (15) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Solo mendapat protes dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan LSM menilai penahanan AS yang terlibat kasus percobaan pencurian televisi di Pasar Klitikan pertengahan April lalu akan membuatnya trauma.

Anggota Yayasan ATMA, Dunung Sukocowati kepada wartawan, Rabu (1/8) mengatakan bagi anak yang masih sekolah serta usianya masih bawah umur seperti menimpa AS harusnya penyidik dari kejari Solo lebih arif dengan tidak melakukan penahanan. “Seperti yang dilakukan penyidik dari kepolisian resort Solo tidak melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan masih pelajar, namun hanya dikenakan wajib lapor.”ujar Dunung sembari mengatakan pihak Yayasan ATMA melakukan pendampingan terhadap AS atas dasar kemanusiaan, selain itu anaknya juga baru satu kali berperkara hukum. Itupuan atas bujukan teman yang berusia di atasnya,” kata Dunung.

Sementara itu, Humas Kejari Solo, Wahyu Darmawan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Ricardo Sitinjak, mengatakan Kejari Solo berhak menahan anak di bawah umur jika unsur pidana telah terpenuhi. Kendati demikian, dia menerangkan proses penanganan hukum atas anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa. “Hukuman bagi anak yang berperkara hukum adalah separuh dari hukuman orang dewasa. Pihak Kejari Solo dalam melangkah (melakukan penahan) sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. (Hwa)

Sumber : Kedaulatan Rakyat online, Agus Sigit | Rabu, 1 Agustus 2012 | 09:16 WIB