Pages

Friday, October 10, 2014

Pelatihan Ketrampilan Dalam Penanganan Awal Kasus KDRT

Peningkatan Kemampuan Ketrampilan Kelompok Masyarakat Desa Dukuh Untuk Pendampingan Penanganan Kasus KDRT

Pada hari Minggu, 21 September 2014 bertempat di RT 02 RW 08 Desa Dukuh, Mojolaban dari jam 15.00-17.30, ATMA mengadakan kegiatan pelatihan bagi masyarakat desa dukuh, untuk memberikan ketrampilan dan penanganan awal kasus KDRT.


Fasilitator pelatihan
Adi C. Kristiyanto, SH saat menjadi fasilitator di pelatihan

Pelatihan ketrampilan dan penanganan awal kasus KDRT

Acara pelatihan ini dibuka oleh ketua RT setempat, bersamaan dengan itu ketua RT juga menyampaikan ucapan terima kasih, karena warganya terutama bagi ibu-ibu diberi kesempatan untuk mendapatkan pelatihan dan meningkatan ketrampilan ketika mendampingi kasus-kasus KDRT dan berharap ibu-ibu peserta dapat memahami materi yang ada.

Adi C.Kristiyanto, SH yang menjadi fasilitator pada pelatihan ini, mengawali pelatihan dengan memutarkan film animasi tentang peran istri dalam sebuah keluarga dan bagaimana istri bermimpi adanya kerjasama antara suami, istri dan anak-anaknya dalam penyelenggaraan rumah tangga. 

Kemudian fasilitator menjelaskan tentang:
  1. Apa yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.  (UU PKDRT No 23 Tahun 2004).
  2. Jenis kekerasan dalam rumah tangga, yang dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Fasilitator juga menyebutkan contoh-contoh dari kekerasan-kekerasan tersebut.
  3. Efek kekerasan rumah tangga bagi korban yang antara lain adalah : a). Korban yang mengalami luka fisik amat parah bisa mengurangi produktifitas kerja karena harus menjalani perawatan intensif; b). KDRT yang dilakukan terus-menerus berdampak pada ganggungan psikologis korban; dan c). Anak menjadi murung, minder bersosialisasi, mengganggu konsentrasi belajar.
  4. Instrumen hukum untuk menangani kekerasan dalam rumah tangga. Instrumen hukum ada internasional dan nasional.
Setelah penjelasan singkat tentang KDRT, Adi C.Kristiyanto, SH juga menerangkan tentang pendampingan untuk korban KDRT. Peran dan tugas dari para pendamping beserta langkah-langkah yang sebaiknya diambil oleh para pendamping korban KDRT.

Ketika sesi tanya-jawab, muncul pertanyaan "Apabila suami sudah ikut serta dalam pekerjaan rumah tangga tapi tetap dimarahi oleh istri, apakah itu juga termasuk KDRT" oleh salah satu warga. dan di jawab oleh Adi C.Kritiyanto, SH "Itu juga termasuk KDRT, karena yang menjadi korban KDRT tidak hanya istri, tetapi bisa suami dan anak-anak atau bahkan anggota keluarga yang lain. Oleh sebab itu sebaiknya antara suami dan istri terjalin komunikasi yang baik, sehingga masing-masing pihak memahami keinginan dan kebutuhan pasangannya".

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

kekerasan dalam rumah tangga
KDRT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang lebih dikenal dengan istilah KDRT, seolah menjadi persoalan yang rumit, sulit dikenali dan sulit pula di kendalikan. Bagaikan persoalan berkembangnya virus HIV Aids yang digambarkan sebagai Gunung es, tampak mengerucut, kecil di permukaannya tetapi semakin ke dalam semakin membesar.

Kondisi tersebut terjadi karena banyak orang yang sulit atau tidak mau mengungkapkan masalah-masalah dalam keluarga/rumah tangga karena malu kalau orang lain mengetahui. Banyak orang, terutama perempuan  lebih memilih diam dari pada berbicara yang akan mengakibatkan suami/laki-laki melakukan sesuatu yang lebih berat lagi. Ironisnya, berbagai peristiwa KDRT yang masih terselubung melanda keluarga-keluarga yang ada di sekitar kita.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan ATMA yang sejak 10 tahun yang lalu menjadi pendamping hukum dan psikososial bagi perempuan dan anak, memberikan pelatihan ketrampilan bagi ibu-ibu Desa Dukuh agar mereka mampu mendampingi para korban KDRT di lingkungannya.

Tujuan Kegiatan Pelatihan

Pelatihan ini diberikan dengan tujuan :
  1. Membuka wawasan peserta tentang berbagai peristiwa KDRT yang terjadi di sekitar kehidupannya.
  2. Menumbuhkan keberanian para peserta agar memiliki tekad yang kuat untuk mengatasi KDRT yang terjadi di lingkungannya.
  3. Memberikan bekal ketrampilan kepada peserta agar dapat melakukan tugasnya sebagai pendamping dalam penanganan awal korban KDRT. 

Materi yang diberikan

Materi yang diberikan pada pelatihan ini adalah:
  1. Penjelasan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, baik definisi, jenis kekerasan, efek kekerasan terhadap para korban, dan instrumen hukum dalam penanganan KDRT.
  2. Prinsip-prinsip pendampingan, mulai dari apa yang dimaksud dengan pendamping, layanan yang bisa diberikan oleh pendamping, nilai yang harus dipegang oleh seorang pendamping, dan prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penanganan kasus KDRT.

0 comments:

Post a Comment