BAB V
Sanksi
Pasal 19
Staff, volenteer, magang, paralegal, pendamping dan advokat yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini maka Dewan Pengurus atau Direktur sesuai kewenangan dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis dan pemutusan hubungan kerja
Pasal 20
Teguran Lisan
- Sanksi Teguran Lisan diberikan kepada Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat yang melakukan pelanggaran ringan.
- Sanksi Teguran Lisan diberikan oleh Direktur
Pasal 21
Teguran Tertulis
- Sanksi Tertulis diberikan kepada pelaku pelanggaran berat, dan yang sebelumnya telah mendapatkan teguran lisan.
- Sanksi Teguran Tertulis dapat diberikan dalam bentuk skors, pemotongan gaji secara berturut-turut dalam jangka waktu tertentu.
- Sanksi Teguran Tertulis diberikan oleh Direktur
Pasal 22
Pelanggaran berat yang menyangkut tindak pidana yang dilakukan oleh Staff, Volunteer, Magang, Paralegal, Pendamping dan Advokat diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja.
Pasal 23
Pelanggaran yang dilakukan Direktur, teguran lisan dan tertulis dilakukan oleh Dewan Pengurus.
Pasal 24
Pemutusan Hubungan Kerja
- Sanksi pemutusan hubungan kerja diberikan kepada pelaku pelanggaran berat, atau mereka yang sebelumnya telah mendapat teguran lisan, tertulis tetapi kembali melakukan pelanggaran.
- Sanksi pemutusan hubungan kerja dilakukan dan diputus di dalam forum rapat yang dihadiri oleh dewan pengurus, direktur, dan seluruh staf.
_______________________________________
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 25
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
_______________________________________
Ditetapkan di Surakarta, tanggal 21 Agustus 2013
Oleh:
Direktur ATMA : Melkianus Kura, SH, MPA
Dewan Pembina : Johny Nelson Simanjuntak, SH
Dewan Pembina : Johny Nelson Simanjuntak, SH
Untuk melihat pembukaan:
Untuk melihat isi: